Bogor, Purnawarta – Unit Propam Polresta Bogor Kota telah mengamankan Bripka SA dengan dugaan melanggar prosedur saat menindak pelanggar lalu lintas.
Menurut laporan, Bripka SA meminta uang sebesar Rp 2,2 juta terhadap pelanggar lalin demi keuntungan pribadinya.
Wakapolresta Bogor Kota AKBP Ferdy Irawan mengatakan SA ditangkap pada Sabtu (23/4/2022) sekitar 18 jam setelah melakukan aksinya. SA dijemput Unit Propam Polresta Bogor Kota di rumahnya di Kota Bogor.
“Kemudian langsung dilakukan pemeriksaan dan langsung malam itu juga dilakukan pengamanan, berupa penempatan di ruangan khusus selama 7 hari ke depan, sambil menunggu proses persidangan komisi kode etik Polri,” kata Ferdy saat dihubungi wartawan, Senin (25/4/2022).
Dari hasil pemeriksaan sementara, kata Ferdi, SA telah mengakui perbuatannya. SA mengaku nekat meminta sejumlah uang terhadap pelanggar lalin karena untuk kepentingan pribadi.
Dari hasil pemeriksaan dokumen, lanjut Ferdy, terungkap bahwa SA bukan baru kali ini melakukan pelanggaran. Ferdy menyebut SA sudah 3 kali ditahan karena pelanggaran disiplin.
“Dan memang, kita lihat dari catatan pelanggaran yang selama ini ditangani atau diproses oleh fungsi propam, setidaknya sudah 3 kali yang bersangkutan ini menjalani proses hukuman disini,” kata Ferdy.
Karena perbuatannya, Bripka SA kini ditahan hingga 7 hari ke depan sambil menunggu jadwal sidang kode etik yang rencananya akan digelar pekan depan. Ancaman terberat yang dihadapi SA berupa Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH).
“Kita akan ajukan sidang komisi kode etik Polri, ancaman hukumannya sampai yang terberat adalah usulan PTDH,” katanya.
Seorang oknum kepolisian di jajaran Polresta Bogor Kota diduga melakukan pelanggaran prosedural saat menindak pengendara pelanggar aturan lalulintas. Oknum polisi itu disebut sempat menolak memberi surat tilang tetapi meminta uang sebesar Rp 2,2 juta kepada pengendara.
Informasi adanya polisi minta uang ke pelanggar lalu lintas itu viral di media sosial Twitter. Kejadian itu diketahui terjadi pada 23 April 2022.
Dalam foto yang beredar di Twitter berisi curhatan pelanggar lalu lintas yang meminta untuk ditilang. Polisi tersebut tak memberikan surat tilang namun meminta uang kepada pelanggar senilai Rp 2,2 juta.
Dalam foto itu juga tampak potongan bukti transfer dengan nomor rekening tujuan seseorang dan potongan foto mobil dinas Polri.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Susatyo Purnomo Condro membenarkan peristiwa tersebut. Oknum polisi berinisial SAS dengan pangkat Bripka itu kini masih dalam pemeriksaan oleh Propam Polresta Bogor Kota.
“Setelah mendapatkan informasi terkait oknum Polri, Propam langsung merespon dengan cepat dan serius, dengan melakukan penyelidikan, pemeriksaan dan penelusuran terkait korban,” kata Susatyo dikonfirmasi, Minggu (24/4/2022).
Susatyo mengatakan, saat ini oknum anggota salah satu Polsek di jajaran Polresta Bogor Kota itu ditahan untuk kepentingan proses pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik.