Jakarta, Purna Warta – Presiden Joko Widodo telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, yang mengatur tentang masa jabatan kepala desa.
Menurut UU tersebut, masa jabatan kepala desa menjadi delapan tahun dengan batas maksimal dua periode.
Pasal 39 UU tersebut menjelaskan bahwa kepala desa akan memegang jabatan selama delapan tahun sejak tanggal pelantikan, dan masing-masing kepala desa dapat menjabat maksimal dua kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak berturut-turut, sehingga total masa jabatan maksimal adalah 16 tahun.
Namun, Pasal 118 memberikan pengecualian di mana kepala desa dan anggota badan permusyawaratan desa yang telah menjabat selama dua periode sebelum UU tersebut berlaku masih dapat mencalonkan diri satu periode lagi.
Mereka dapat menghabiskan sisa masa jabatan mereka sebelum kembali mencalonkan diri.
UU Desa yang baru juga memperpanjang masa jabatan kepala desa yang habis masa jabatannya pada awal tahun 2024, memungkinkan mereka untuk diperpanjang sesuai dengan ketentuan undang-undang tersebut.