Jakarta, Purna Warta – Ketua DPD RI Sultan B Najamuddin sempat mengusulkan agar makan bergizi gratis (MBG) dibiayai dengan zakat. Meski usulan tersebut telah diklarifikasi, ide ini dinilai dapat memicu polemik di tengah masyarakat jika benar-benar diterapkan.
“Ini bukan soal kreatif atau tidaknya ide, tetapi soal keberpihakan terhadap prinsip tata kelola keuangan negara yang transparan dan bertanggung jawab. Dana zakat memiliki aturan penggunaannya sendiri yang diatur dalam syariat Islam, dan mengalihkannya untuk program seperti MBG justru berpotensi menimbulkan polemik di tengah masyarakat,” kata Pengamat Hukum dan Pembangunan, Hardjuno Wiwoho, dalam keterangannya, Senin (20/1/2025).
Hardjuno juga menilai usulan ini tidak selaras dengan semangat yang diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Menurutnya, wacana tersebut menunjukkan kurangnya sensitivitas pimpinan DPD terhadap situasi negara dan pemerintahan baru yang tengah berupaya menata kebijakan sesuai jalur yang benar.
“Zakat itu kan fungsinya untuk kemaslahatan umat, di mana sudah diatur kualifikasi penerimanya, ya fungsikan saja untuk itu. Cukup diawasi pelaksanaannya. Jangan dipakai untuk hal-hal di luar ketentuan yang sudah diatur dan baku,” ujarnya.
Lebih lanjut, Hardjuno mengingatkan DPD RI agar lebih fokus pada kebijakan yang sesuai dengan prinsip keadilan dan akuntabilitas.
“Kita tidak bisa terus membebani publik dengan ide-ide yang tidak matang dan tidak mematuhi prinsip tata kelola keuangan. DPD RI seharusnya memperbaiki kebijakan anggarannya terlebih dahulu sebelum mengusulkan hal-hal seperti ini,” imbuh dia.