Jakarta, Purna Warta – Usulan penambahan gerbong khusus merokok pada layanan kereta api jarak jauh yang dilontarkan Anggota DPR Komisi VI, Nasim Khan, menuai penolakan keras dari berbagai pihak. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai usulan tersebut “ngawur” dan bertentangan dengan peraturan yang sudah berlaku.
Baca juga: BP Haji Berubah Menjadi Kementerian Haji dan Umrah, Pengesahan Diputuskan Pekan Depan
Bertentangan dengan Aturan Hukum
Menurut Sekretaris Eksekutif YLKI, Rio Priambodo, usulan gerbong khusus merokok tersebut “menabrak Undang-Undang No 17 Tahun 2023 dan PP No 28 Tahun 2024 yang jelas di dalamnya dinyatakan Angkutan Umum merupakan Kawasan Tanpa Rokok.”
Rio menilai, kebijakan tersebut akan menurunkan kualitas pelayanan PT KAI yang selama ini sudah berupaya menjadikan kereta sebagai Kawasan Tanpa Rokok. Ia mencontohkan, “KAI sudah baik, apalagi di KAI ada kebijakan kalau penumpang kedapatan merokok akan diturunkan di stasiun terdekat.”
Lebih lanjut, Rio menegaskan bahwa usulan tersebut tidak memperkuat perlindungan konsumen, melainkan justru melemahkan. Kebijakan Kawasan Tanpa Rokok dibuat demi kenyamanan, keamanan, dan keselamatan seluruh penumpang. Rio pun meminta PT KAI “mengabaikan usulan tersebut dan tetap berpegang teguh pada regulasi yang eksisting perihal kawasan tanpa rokok.”
Penolakan dari PT KAI
PT KAI sendiri telah secara resmi menolak usulan tersebut. Vice President Public Relations KAI, Anne Purba, menegaskan bahwa seluruh layanan kereta api akan tetap bebas asap rokok. Langkah ini merupakan komitmen KAI untuk menjaga kenyamanan dan keselamatan seluruh pelanggan, termasuk perokok pasif.
Keputusan ini juga sejalan dengan kebijakan bebas asap rokok yang diterbitkan Kementerian Perhubungan sejak tahun 2014.
“Kami selalu memastikan bahwa perjalanan dengan kereta api memberikan kenyamanan maksimal bagi pelanggan, yang mencakup udara yang bersih dan sehat di dalam kereta. Kebijakan ini selaras dengan regulasi yang berlaku dan berfokus pada kualitas layanan kami,” kata Anne dalam keterangannya.
Baca juga: Royalti Musik di Indonesia Menuju Titik Terang untuk Transparansi
Usulan pengadaan gerbong khusus merokok disampaikan oleh Nasim Khan saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Direktur Utama PT KAI, Bobby Rasyidin, pada Rabu (20/8/2025). Saat itu, Nasim berpendapat bahwa penyediaan satu gerbong khusus dapat menguntungkan KAI.
“Nah, paling tidak, Pak, ini ada masukan juga, gerbong yang selama ini, dulu ada, tapi setelah itu dihilangkan adalah sisakan satu gerbong untuk kafe ya kan, untuk ngopi, paling tidak di situ untuk smoking area, Pak,” kata Nasim sambil tersenyum.


