Usia Pensiun Pekerja Indonesia Naik Jadi 59 Tahun pada 2025

Jakarta, Purna Warta – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan bahwa usia pensiun pekerja telah diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kepala Biro Humas Kemnaker, Sunardi Manampiar Sinaga, menjelaskan bahwa hal tersebut telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun.

Baca juga:  Erick Thohir Akan Berantas Tambang Ilegal

Salah satu pasalnya menyebutkan bahwa usia pensiun bertambah 1 tahun setiap tiga tahun berikutnya. Dimulai pada tahun 2019 dengan usia pensiun 57 tahun, usia tersebut meningkat menjadi 58 tahun pada tahun 2022, dan akan mencapai 59 tahun pada tahun 2025.

Usia pensiun pekerja dimaknai sebagai batas usia maksimal untuk berhenti bekerja. Namun, batas usia ini tetap harus disesuaikan dengan karakteristik pekerjaan serta beban kerja, yang terkadang membutuhkan energi lebih, kekuatan fisik, ketelitian, dan aspek lainnya.

Pada usia tersebut, pekerja yang terdaftar dalam program Jaminan Pensiun (JP) berhak menerima manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan, baik saat masih bekerja maupun setelah tidak bekerja. Manfaat JP dapat dicairkan ketika peserta memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau ahli waris bagi peserta yang meninggal dunia.

“Usia pensiun pekerja pada tahun 2025 ini ditetapkan 59 tahun sesuai amanat PP Nomor 45 Tahun 2015, dan ke depan, usia pensiun pekerja akan terus dinaikkan hingga pada tahun 2043 nantinya usia pensiun 65 tahun. Hal ini didasarkan pada kajian mendalam terkait angka harapan hidup di Indonesia yang terus meningkat, serta membaiknya kondisi kesehatan masyarakat,” ujar Sunardi dalam keterangan tertulis, Kamis (9/1/2025).

Baca juga: Era Prabowo Indonesia Punya Data Tunggal Sosial Ekonomi

Sunardi juga menjelaskan bahwa Jaminan Pensiun (JP) merupakan salah satu hak pekerja yang wajib dipenuhi oleh perusahaan. Selain JP, perusahaan juga memiliki kewajiban lainnya, yaitu memberikan pesangon, uang penghargaan masa kerja, serta Jaminan Hari Tua (JHT). Semua itu bertujuan untuk memberikan kepastian perlindungan sosial kepada pekerja.

“Hal lain juga yang perlu menjadi perhatian kita, bahwa peraturan perundang-undangan juga telah menetapkan terkait Perjanjian Kerja (PK), Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dan Peraturan Perusahaan (PP) sebagai teknis pelaksanaan antara pekerja dan pemberi kerja. Hal ini berdasarkan UU nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan sebagaimana yang telah diubah dalam UU Cipta Kerja,” imbuh Sunardi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *