Usaha Besar yang Tak Punya Sertifikasi Halal Akan Disanksi, UMKM Ada Keringanan

Jakarta, Purna Warta – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) memberikan penekanan penting terhadap sertifikasi halal bagi pelaku UMKM dengan meluncurkan zona khas di Kampung Ujung, Laboan Bajo, NTT.

Dalam acara tersebut, Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH, Siti Aminah, secara resmi memberikan sertifikasi halal kepada pelaku UMKM.

Aminah menegaskan bahwa ada batas waktu hingga 17 Oktober 2024 bagi pelaku usaha untuk mendaftarkan produk mereka agar mendapatkan sertifikasi halal.

Dia juga menyampaikan bahwa pelanggaran terhadap regulasi tersebut akan dikenai sanksi, termasuk teguran dan penarikan produk dari peredaran.

Meskipun demikian, ada keringanan yang diberikan bagi pelaku UMKM selama 3-6 bulan karena pemahaman yang belum cukup mengenai regulasi halal. Namun, bagi pelaku industri menengah dan besar, tidak akan ada keringanan yang diberikan.

BPJPH telah menyiapkan 1 juta sertifikasi halal gratis untuk pelaku UMKM, dengan harapan mereka mematuhi aturan yang berlaku.

Aminah juga menekankan bahwa pengawasan terhadap produk halal tidak hanya dilakukan oleh pihak BPJPH, tetapi juga melibatkan partisipasi dari masyarakat, yang dapat mengajukan aduan terkait pengawasan produk-produk tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *