Ujian Praktik SIM di Jalan Raya Mulai Diberlakukan Secara Nasional

ujian praktik jalan raya

Jakarta, Purna Warta – Kini, pengendara yang ingin membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) harus mengikuti ujian praktik tidak hanya di lapangan khusus, tetapi juga di jalan raya. Kebijakan ini sebenarnya telah diatur sejak beberapa tahun lalu, namun implementasinya baru dilakukan secara efektif mulai awal tahun ini.

Baca juga: Dorong Banten Lama Jadi Cagar Budaya Nasional, Fadli Zon: Harus Ada Kolaborasi Semua Pihak

Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri Kombes Heru Sutopo mengonfirmasi hal ini. “Betul. Ujian praktek 2 dilaksanakan sesuai Perpol No. 2 Tahun 2023,” kata Heru kepada detikOto, Jumat (17/1/2025).

Ujian praktik 2, menurut Heru, adalah ujian praktik berkendara langsung di jalan raya. Sebelumnya, pengendara hanya perlu menjalani ujian praktik 1 yang dilaksanakan di area ujian khusus yang telah ditentukan.

Heru menambahkan, “Betul (sudah berlaku nasional). Namun jika ada satpas yang sudah menyiapkan lokasi/jalan tertentu yang dipersiapkan untuk ujian praktik 2, hal ini juga diperbolehkan.” Dengan demikian, pelaksanaan ujian praktik 2 ini dapat dilakukan baik di jalan raya umum maupun lokasi tertentu yang telah dipersiapkan oleh Satpas.

Ketentuan ini tercantum dalam Peraturan Polri Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Polri Nomor 5 Tahun 2021 mengenai Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

Pasal 18 ayat (1) Perpol No. 2 Tahun 2023 menyatakan bahwa ujian praktik wajib dilaksanakan untuk tiga kategori: permohonan SIM baru, peningkatan golongan SIM, dan kasus pencabutan SIM berdasarkan putusan pengadilan. Pada ayat (2), dijelaskan bahwa ujian praktik dapat dilakukan secara manual dan/atau elektronik.

Baca juga: Program Makan Bergizi Gratis Juga Terlaksana di Intan Jaya 

Selanjutnya, Pasal 18 ayat (3) menyebutkan, “Ujian praktik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan pada:

a. lapangan ujian praktik di Satpas atau lokasi lain; dan

b. ruas jalan tertentu.”

Dengan diberlakukannya aturan ini, diharapkan para pengendara dapat lebih memahami dan menerapkan keterampilan berkendara yang sesuai dengan standar keselamatan di jalan raya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *