Jakarta, Purnawarta – Penambahan petugas layanan operasi (PLO) sebanyak 1.801 personel telah resmi dilakukan oleh PT Transportasi Jakarta (TransJakarta), hal itu dilakukan agar penumpang lebih merasa aman dan nyaman ketika menaiki bus.
“Ini salah satu upaya penting yang kami lakukan untuk memastikan keamanan dan kenyamanan pelanggan berjalan dengan baik,” kata Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan PT TransJakarta Anang Rizkani Noor dalam keterangan tertulis, Rabu (3/8/2022).
Anang menjelaskan, pengadaan PLO juga merupakan upaya TransJakarta meminimalkan aksi pelecehan seksual. Nantinya para petugas diharapkan dapat membantu menangani apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
“Petugas kami siap membantu apabila pelanggan merasa ada gangguan keamanan dan kenyamanan pelanggan. Kami mengimbau pelanggan bisa melaporkan agar bisa ditindaklanjuti,” jelas Anang.
Anang menyebut penambahan PLO merupakan respons dari pihak TransJakarta terhadap masukan publik. Penambahan PLO ini juga dapat membuka lapangan pekerjaan baru.
“Penambahan karyawan ini adalah respons TransJakarta terhadap aspirasi pelanggan yang mengharapkan pelayanan diperkuat. Selain itu, tentu saja usaha ini dapat membuka lapangan pekerjaan baru,” imbuh Anang.
“Kualifikasi dasar yang perlu dipenuhi adalah mempunyai pendidikan minimal SMA/sederajat, sehat jasmani maupun rohani. Proses perekrutan ini tidak dipungut biaya atau gratis,” tambahnya.
Sebelumnya, Direktur Utama TransJakarta M Yana Aditya bicara soal pelecehan seksual yang kerap terjadi di bus TransJakarta. Yana mengatakan pihaknya akan menambah jumlah petugas keamanan untuk mencegah aksi pelecehan seksual.
Mulanya Yana menjelaskan terkait kasus pelecehan seksual di dalam bus TransJakarta yang tidak selesai sejak 2016. Dia mengungkap soal adanya korban yang takut melaporkan kejadian tersebut.
“Ini semacam mata rantai yang tidak putus. Bottleneck-nya di mana? Di pelaporan. Jadi data-data yang kami miliki dari 2016 sampai sekarang itu banyak kasus yang kalau bilang efek jera itu paling mentok adalah dibawa ke kantor polisi setelah itu bebas karena apa? Karena korban itu tidak pernah mau atau berani melapor,” jelas Yana.
Yana kemudian menuturkan pihaknya telah berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya untuk mengatasi kasus pelecehan seksual. Menurutnya, Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) cukup untuk menjerat pelaku.
“Kami sudah koordinasi dengan Polda Metro Jaya bagaimana kita bisa menyinkronkan karena apapun pelecehan seksualnya, kalau kita tidak bisa sampai menghukum, sekarang sudah ada UU TPKS itu seharusnya sudah cukup untuk melapis, cuma tadi dari korbannya ini memang banyak sekali yang tidak mau melapor,” ujarnya.
Untuk mengantisipasi adanya pelecehan seksual di dalam bus TransJakarta, Yana mengatakan pihaknya telah menyediakan call center yang dapat membantu korban untuk melapor. Nantinya korban juga akan mendapat pendampingan dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Pt TransJakarta berharap tidak ada lagi pelanggan yang takut atau ragu untuk melaporkan kasus tindak pidana yang terjadi pada mereka, khususnya para wanita apabila menjadi korban pelecehan seksual.