Jakarta, Purna Warta – Budisatrio Djiwandono selaku Komandan Tim Komunikasi Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran menjelaskan bahwa Prabowo-Gibran 100% berkomitmen melanjutkan pembangunan IKN.
“Komitmen Prabowo-Gibran jelas. 100% Ibukota Nusantara harus dilanjutkan. Ini demi masa depan bangsa dan sudah menjadi amanat konstitusi,” dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (25/11/2023).
Budisatrio menjelaskan pembangunan IKN adalah langkah strategis dan visioner yang dilakukan oleh pemerintahan Presiden Joko Widodo. Dia mengatakan IKN menjadi pondasi awal pemerataan di Indonesia.
“Pak Presiden sudah meletakkan sebuah fondasi untuk memulai pemerataan. Ini bisa dipandang sebagai sebuah kebijakan politik strategis bahwa Indonesia sudah memulai keluar dari pola pikir yang Jawa-sentris,” jelasnya.
Pembangunan IKN, menurut Budisatrio, harus dilihat sebagai momentum fokus pembangunan berbasis pertumbuhan yang merata. Dia menilai Kalimantan tidak akan lagi dipandang sebelah mata.
“Ke depannya, Pulau Kalimantan terutama Kaltim dan Nusantara tidak disebut lagi sebagai daerah, tapi sebagai Ibukota,” jelas Budisatrio.
“Perhatian nasional dan internasional akan mengarah Ibukota Baru. Investasi akan masuk, ekonomi akan tumbuh secara cepat. Coba bayangkan dampaknya kepada Indonesia Timur. Inilah titik mula sebuah pemerataan,” sambungnya.
Komitmen Prabowo-Gibran untuk melanjutkan IKN, menurut Budisatrio, juga merupakan sebuah kewajiban karena hal tersebut adalah amanat konstitusi. Dengan begitu menurutnya, siapapun yang menjadi presiden memiliki kewajiban untuk melaksanakan Undang-Undang tersebut.
“Akhir Oktober lalu, DPR telah sepakat dan mengesahkan Revisi UU no.3 tahun 2022 tentang IKN,” ujarnya.
“Mempermasalahkan kembali hal ini adalah sebuah kemunduran. Mari kita berpihak pada pemerataan dan masyarakat daerah. Siapapun Presiden nantinya berkewajiban untuk melanjutkan. Dan untuk Pasangan Prabowo-Gibran, kita komit 100% IKN dilanjutkan,” imbuh Budisatrio.
Oleh karena itu, kritikan yang ditujukan terhadap pembangunan dan keberlanjutan IKN agar dihentikan justru berlawanan dengan amanat konstitusi yang telah disepakati oleh lembaga eksekutif dan legislatif negara.