TKI di Malaysia Dapatkan Siksaan dan Tidak Digaji Selama 5 Tahun

Purna Warta — Seorang TKI yang menjadi pekerja di Malaysia mendapatkan perlakuan buruk dari tuan rumah tempat bekerjanya. Kabarnya ia tidak digaji selama 5 tahun.

Menurut keterangan yang disampaikan oleh Koordinator Penerangan Sosial Budaya Kedutaan Besar Republik Indonesia di Malaysia, Yoshi Iskandar, WNI korban penganiayaan yang identitasnya dirahasiakan itu berusia 46 tahun yang berasal dari Jawa Barat.

Yoshi menyatakan setelah mendapat laporan tentang dugaan penyiksaan terhadap seorang WNI, KBRI Kuala Lumpur langsung berkoordinasi dengan Unit D3 Polis Di Raja Malaysia (PDRM).

“Pada 15 April 2021 malam hari, hasil koordinasi dari KBRI, pihak PDRM menuju lokasi untuk melakukan penyelamatan atas korban dan langsung dibawa untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan atas dugaan penganiayaan oleh pelaku,” kata Yoshi dalam keterangan pers yang diterima CNNIndonesia.com.

Yoshi melanjutkan, PDRM juga menahan dua orang majikan terduga pelaku penganiayaan.

Menurut Yoshi, saat korban diselamatkan kondisi fisiknya sangat kurus karena diduga tidak mendapatkan makanan yang layak dari majikan. Korban diduga juga dianiaya secara fisik oleh kedua majikannya.

Selain itu, lanjut Yoshi, korban selama ini juga diduga tidak diberikan akses penggunaan telepon selular selama bekerja.

“Hal lain yang disampaikan korban terkait haknya, diduga selama bekerja hampir lima tahun tidak pernah mendapatkan gaji dari majikan, sehingga korban tidak dapat mengirimkan uang kepada keluarganya di Indonesia,” ujar Yoshi.

Yoshi menyatakan PDRM akan menyelidiki kasus ini dan diproses sesuai ketentuan yang berlaku. KBRI Kuala Lumpur akan terus memantau dan melakukan pendampingan atas kasus ini untuk memastikan proses hukum yang berlaku dari sisi pidana dan pemenuhan hak yang bersangkutan.

Terungkapnya kasus penyiksaan ini, kata Yoshi, menunjukkan penyiksaan terhadap ART dari Indonesia masih terus terjadi. Dua kasus terakhir yang menjadi perhatian adalah Adelina Lisao dan Mei Harianti yang disiksa dengan sangat keji oleh majikannya.

Kedua kasus ini dalam proses hukum di tingkat peradilan Malaysia dan terus dikawal oleh KBRI, untuk memastikan penegakan keadilan bagi keduanya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *