Jakarta, Purnawarta – Tilang manual sempat ditiadakan oleh polisi. Namun, setelah beberapa waktu akhrinya polisi kembali melakukan tilang manual di DKI Jakarta.
Terlihat dalam sebuah foto yang diunggah akun instagram TMC Polda Metro Jaya, polisi lalu lintas tengah memberhentikan sejumlah pemotor dan membawa surat tilang slip biru. Tidak diketahui dengan pasti alasan pemotor itu diberhentikan, namun dalam keterangan foto pengendara tersebut dikenakan tindakan tertulis yang diduga tilang.
“Polri Sat Lantas Jakarta Selatan melakukan teguran dan tindakan tertulis kepada pengendara motor yang melakukan pelanggaran melawan arus di Jl. Minangkabau Manggarai Jaksel,” tulis keterangan dalam unggahan TMC Polda Metro itu.
Dikonfirmasi terpisah, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan tilang manual diberlakukan pada pengendara berkaitan dengan pemalsuan pelat nomor.
“Tilang manual diberlakukan pada kendaraan yang memalsukan pelat nopol dan yang melepas pelat nopol,” ungkap Latif saat dikonfirmasi detikOto, Jumat (2/12/2022).
Fenomena pelanggaran memalsukan pelat nomor dan mencopot pelat nomor semakin marak dilakukan para pengendara meski mereka melintas di depan polisi. Oleh karena itu, perlu diadakan teguran dan penahanan untuk sekedar membuktikan bahwa kendaraan tersebut bukanlah dari hasil tindak pidana.