TikTok Siap Nonaktifkan Akun di Bawah 16 Tahun, Penyesuaian PP Tunas Mulai Berlaku

Jakarta, Purna Warta – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, mengungkapkan bahwa TikTok telah menyampaikan komitmennya untuk menonaktifkan akun pengguna yang berusia di bawah 16 tahun secara bertahap.

Langkah ini dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas), yang mulai resmi diberlakukan pada Sabtu (28/3/2026).

“TikTok telah memberikan komitmen untuk melakukan penonaktifan akun pengguna di bawah 16 tahun secara bertahap,” ujar Meutya saat konferensi pers di Kantor Komdigi, Jakarta, Jumat (27/3/2026).

Meski demikian, TikTok masih akan menyampaikan pengumuman lanjutan terkait operasional aplikasinya bagi pengguna berusia 14 hingga 15 tahun.

“Esok mereka akan mengumumkan peta jalan operasional untuk pengguna usia 14-15 (tahun),” lanjut Meutya.

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menilai langkah TikTok sebagai bentuk kepatuhan sebagian terhadap regulasi PP Tunas.

“Arahnya sudah menuju ke sana (implementasi PP Tunas) hanya meminta perpanjangan atau sedikit waktu tambahan dan ini yang memang kita juga minta agar segera melengkapi kepatuhannya,” imbuhnya.

Hingga saat ini, terdapat dua platform yang telah menunjukkan kepatuhan penuh terhadap implementasi PP Tunas yang mulai berlaku pada Sabtu (28/3/2026).

Platform X dan Bigo Live diketahui telah melakukan sejumlah penyesuaian terhadap kebijakan dalam aplikasi mereka.

“Platform X telah mengumumkan perubahan batas usia minimum menjadi 16 tahun dan ini sudah dilakukan jauh-hari yaitu sejak 17 Maret tahun 2026 yang disampaikan di halaman pusat bantuan,” lanjutnya.

Sementara itu, Bigo Live menetapkan batas usia minimum pengguna menjadi 18 tahun ke atas.

“Bigo Live yang telah melakukan penyesuaian batas usia menjadi 18 plus pada perjanjian pengguna atau user content dan juga kebijakan keamanan privacy policy dan telah mengajukan permohonan pembaruan batasan usia kepada Appstore atau toko aplikasi,” imbuh Meutya.

Selain itu, Roblox juga dinilai cukup kooperatif meskipun masih membutuhkan waktu untuk menyiapkan implementasi teknis di platformnya.

Roblox berencana mengatur agar pengguna di bawah usia 13 tahun tetap dapat mengakses aplikasinya, namun hanya dalam mode offline.

“Roblox menyampaikan rencana penyesuaian fitur untuk pengguna di bawah 13 tahun yang hanya bisa bermain secara offline,” katanya.

Di sisi lain, masih terdapat empat platform yang belum menyatakan kepatuhan terhadap PP Tunas, yaitu YouTube, Facebook, Instagram, dan Threads.

Meutya menyampaikan bahwa pihaknya masih menunggu langkah kepatuhan dari keempat platform tersebut.

“Tidak ada kompromi dalam hal kepatuhan dan bahwa setiap entitas bisnis yang beroperasi di Indonesia wajib mematuhi hukum yang juga berlaku di Indonesia,” tutupnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *