THR PNS Tahun Ini Dipastikan Cair 100%

THR PNS Tahun Ini Dipastikan Cair 100%

Jakarta, Purna Warta THR atau Tunjangan Hari Raya untuk para aparatur sipil negara, baik PNS maupun PPPK, dipastikan akan cair penuh alias 100%. Pencairan penuh tersebut usai adanya arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di mana pada tahun-tahun sebelumnya telah dilakukan pemotongan.

“THR-nya iya, Bapak Presiden menetapkan 100%,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati usai menghadiri acara Mandiri Investment Forum (MIF) 2024 di Fairmont Hotel Jakarta, Selasa (5/3) kemarin.

Dengan pencairan 100% ini, nantinya para abdi negara dapat menerima THR dengan komponen berupa gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja. Lantas berapa besaran yang dapat diterima PNS ini?

Untuk besaran gaji pokok para PNS sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024. Aturan ini berlaku untuk semua PNS untuk seluruh Kementerian-Lembaga hingga pemerintah daerah.

Dalam aturan itu besaran gaji pokok PNS ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja, di mana yang terendah ada pada Golongan Ia dengan kisaran gaji Rp 1.685.700-2.522.600 dan tertinggi ada di Golongan IVe dengan kisaran gaji Rp 3.880.400-6.373.200.

Kemudian untuk tunjangan melekat PNS yang menjadi komponen lain ada tunjangan suami/istri sebesar 5% dari gaji pokoknya, kemudian ada tunjangan anak sebesar 2% dari gaji pokok untuk setiap anak dengan batasan hanya berlaku untuk tiga orang, dan lainnya.

Terakhir para PNS ini juga akan mendapat tunjangan kinerja (tukin) sebagai komponen terakhir dalam pemberian THR 100% di 2024 ini. Besaran tunjangan ini berbeda-beda antara satu kementerian atau lembaga lain.

Sebagai contoh, tukin PNS di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) misalnya. Para pegawai yang mengatur pencairan THR ini mendapat tukin berkisar dari Rp 3.375.000 untuk kelas jabatan 5 sampai tertinggi Rp 46.950.000 untuk kelas jabatan 24. Besaran tukin PNS Kemenkeu ini sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 156 Tahun 2014.

Kemudian dalam catatan detikcom, ada juga Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu yang disebut-sebut sebagai instansi dengan tukin tertinggi. Besaran tukin yang mereka terima telah diatur dalam PP Nomor 37 Tahun 2015.

Tukin tertinggi di lembaga ini didapat oleh pejabat struktural eselon I dengan besaran Rp 117.375.000. Sementara itu, nilai tukin terendah dipegang oleh jabatan pelaksana dengan tukin Rp 5.361.000.

Pemberian THR 100% ini diharapkan dapat mendongkrak kinerja para aparatur sipil negara di masa kerja berikutnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *