Terbongkarnya Kasus Prostitusi Online Anak Oleh Polisi di Kota Batam

Batam, Purnawarta – Praktik prostitusi online masih saja terjadi. Kali ini, salah satu kasus prostitusi online via aplikasi MiChat di Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri), terbongkar oleh polisi.

Bahkan, kasus prostitusi tersebut korbannya adalah anak-anak yang masih di bawah umur. Dari kasus tersebut, polisi menangkap tiga pelaku saat penggerebekan yang dilakukan di salah satu hotel.

“Benar ada beberapa pelaku yang diamankan dan dua orang korban anak di bawah umur yang dipekerjakan oleh pelaku,” kata Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Abdurrahman, Selasa (15/11/2022).

Dia menyebut, penggerebekan itu dilakukan pada Senin (14/11) kemarin. Tiga orang pelaku diamankan dalam penggerebekan tersebut.

Pelaku yang diamankan yakni muncikari berinisial F (35), satu orang resepsionis hotel berinisial MA(50) dan satu orang pria hidung belang yang memesan para korban berinisial K.

Praktik prostitusi anak itu dipasarkan pelaku F melalui aplikasi MiChat. Pelaku memasarkan korbannya kepada lelaki hidung belang. Adapun dua korban yang turut diamankan itu yakni M (15) dan W (14).

Pelaku MA diketahui berperan mengenalkan dua orang korban ke pelaku F. Sedangkan K diamankan saat memesan salah satu korban melalui F.

Dua orang korban itu diketahui dipasarkan dalam kurun waktu dua minggu terakhir. Para korban dijual dengan modus awalnya dijadikan terapis oleh pelaku, kemudian para korban juga dijadikan sebagai pemuas nafsu lelaki hidung belang.

Pelaku memasarkan korban dengan memasang tarif sebesar Rp 350 ribu hingga Rp 500 ribu, yang kemudian dipotong komisi oleh mereka sebesar Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu. Kasus ini masih terus didalami oleh polisi hingga saat ini.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *