Jakarta, Purnawarta – Inspeksi mendadak (sidak) dilakukan oleh Komisi IV DPR RI di Kepulauan Riau (Kepri). Komisi IV DPR RI dalam sidak tersebut menemukan produk arang ilegal yang berbahan baku mangrove.
Ketua Komisi IV DPR Sudin yang memimpin sidak menyebut produk arang ini diekspor ke Singapura dan Malaysia. Padahal pemerintah sudah menggelontorkan Rp 1 triliun untuk penanaman mangrove.
“Berapa ratus ribu batang mangrove yang dipotong. Pemerintah menggelontorkan anggaran Rp 1 triliun lebih untuk penanaman mangrove. Sementara di Kepri ini mangrove ditebang untuk bikin arang. Pemiliknya harus segera di-BAP. Kita juga akan sidak tempat-tempat lainnya. Semua produk arang ini diekspor ke Singapura dan Malaysia,” ungkap Sudin, dikutip dari situs DPR RI, Jumat (27/1/2023)
Produk arang itu tersimpan dalam gudang yang memuat begitu banyak tumpukan karung arang yang siap dipasarkan. Gudang arang ini berada di Pulau Galang, Batam, Kepri.
Temuan ini mendapat perhatian serius Komisi IV DPR di tengah upaya pemerintah merehabilitasi hutan mangrove dengan menggelontorkan anggaran jumbo. Sudin menyerukan agar gudang penyimpanan arang ilegal tersebut disegel.
Kerugian negara segera dihitung oleh tim Penegakkan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang ikut dalam sidak tersebut. Ternyata tak hanya satu gudang, masih ada gudang lainnya di Pulang Galang yang juga jadi sasaran sidak Komisi IV.
Ketika melihat produk arangnya DPR menemukan ternyata batang arang cukup besar. Menurut Sudin, batang arang itu didapat dari menebang pohon mongrove yang berusia sekitar 50 tahun.
Sudin sudah memerintahkan Gakkum KLHK menyegel gudang-gudang ilegal tempat penyimpanan arang mangrove tersebut. Setidaknya ada tiga gudang yang berhasil disidak Komisi IV DPR bersama Gakkum KLHK.
Komisi IV DPR RI sudah mendapat informasi mengenai arang ilegal tersebut sejak sebulan yang lalu, dan hal itu benar adanya setelah dilakukan sidak kali ini. Aset para pembuat arang ilegal tersebut akan segera disegel akibat tidak memiliki izin.