Jakarta, Purna Warta – Usulan untuk memajukan pendaftaran capres dan cawapres oleh KPU menjadi 10-16 Oktober 2023 mengundang berbagai tanggapan dari banyak pihak. Dalam hal ini, Gerindra mengaku siap dengan hal tersebut dan tidak menjadikan hal itu sebagai hambatan.
“Kalau hambatan, enggak lah. Kita siap lah, mau dimajukan juga jadi, besok juga siap-siap aja,” ujar Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Gerindra Habiburokhman di DPP Gerindra, Jakarta Selatan, Minggu (10/9/2023).
Habiburokhman mengatakan untuk urusan pendaftaran capres-cawapres, pihaknya akan mengikuti jadwal. Jika jadwal berubah, Gerindra mengaku siap.
“Kalau kami soal capres-cawapres tentu kita akan mengikuti jadwal. Kalau jadwalnya diubah ya kami juga akan mempercepat,” tuturnya.
Meski begitu, dirinya mengatakan perlu memperhatikan alasan dari usulan dimajukannya pendaftaran capres-cawapres. Hal itu nantinya perlu dibahas lebih lanjut.
“Cuman memang kan kita perlu tahu rasio logisnya apa, alasannya apa. Karena kan perubahan peraturan perundang-undangan itu kan biasanya terkait hak,” kata dia.
“Rasio lokasinya, alasannya apa, itu yang memang kita akan bertanya nanti ketika dibahas di Komisi II,” tambahnya.
Sebelumnya dilihat detikcom, berdasarkan draf PKPU, Kamis (7/9/2023) pendaftaran direncanakan akan dipercepat dengan durasi yang lebih singkat. Masa pendaftaran akan dimulai pada 10 hingga 16 Oktober 2023.
Sementara penetapan Paslon presiden dan wakil presiden adalah tanggal 13 November. Dalam draft PKPU masa kampanye tetap dimulai pada tanggal 28 November 2023.
Adapun sebelumnya masa pendaftaran pencalonan dimulai pada 19 Oktober hingga 25 November 2023. Jadwal ini berdasarkan PKPU3/2022 tentang jadwal dan tahapan Pemilu 2024.
Dengan rencana majunya masa pendaftaran, parpol ataupun koalisi memiliki waktu satu minggu untuk mendaftar. Sementara pada jadwal sebelumnya, KPU memberikan waktu kurang lebih 3 minggu untuk pendaftaran.
Namun, draf PKPU ini diketahui masih akan dibahas bersama DPR RI sebelum akhirnya ditetapkan menjadi PKPU.
Sementara itu, Ketua KPU Hasyim Asy’ari telah memberikan penjelasan mengenai usulan jadwal pendaftaran yang dimajukan ini. Hasyim menyebut usulan perubahan jadwal ini guna menyesuaikan masa kampanye setelah ditetapkan Perppu Pemilu menjadi UU.
“Namun kemudian, terdapat pengaturan Pasal 276 UU 7/2023 yang sesungguhnya mengatur tentang kampanye, namun tentu saja berdampak terhadap perubahan jadwal masa tahapan pencalonan karena pengaturan tersebut mengatur start kampanye dengan patokan penetapan DCT,” kata Hasyim, Jumat (8/9).
Itulah beberapa pertimbangan untuk memajukan pendaftaran capres-cawapres dari KPU. Itu merupakan konsekuensi yang tak bisa dihindari setelah ditetapkannya Perppu Pemilu menjadi UU.