Tanggapan Wakil Menteri BUMN Soal Direksinya Kebal Hukum

Jakarta, Purna Warta – Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Kartika Wirjoatmodjo membantah bahwa direksi BUMN kebal hukum setelah adanya Undang-undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN. Pasalnya, jajaran direksi BUMN kini tak lagi masuk dalam kategori penyelenggara negara.

Hal ini kemudian dikaitkan dengan UU KPK, karena lembaga antirasuah itu hanya berwenang mengusut tindak pidana korupsi oleh penyelenggara negara. Pria yang disapa Tiko ini menjelaskan, masih ada undang-undang lain yang dapat menjerat direksi BUMN jika terjadi fraud.

“Dalam UU 1 yang kami pilah adalah tindakan korporasi dengan tindakan kerugian negara. Di mana tindakan korporasi Direksi BUMN nanti setelah berjalannya Undang-undang ini secara penuh memang dianggap sebagai korporasi yang terpisah dari keuangan negara,” ujarnya di DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (6/5/2025).

“Ada Undang-Undang lain, ada UU Perseroan Terbatas, KUHP, Perdata Pidana, kemudian ada UU Pasar Modal, UU Kepailitan, dan tentunya dalam konteks itu maka kalau terjadi fraud dan terjadi tindakan penyelewengan dalam pengurusan perusahaan, tetap bisa diproses secara hukum, itu pasti,” tambah Tiko.

Kementerian BUMN juga terus berkoordinasi dengan stakeholder lainnya, termasuk dengan KPK, BPKP, BPK hingga Kejaksaan terkait hal tersebut. “Jadi ini clear, tidak berarti direksi BUMN dan Komisarisnya kebal hukum ke depan,” tegas Tiko.

Dilansir dari detiknews, Menteri BUMN Erick Thohir sempat mengunjungi KPK pada Selasa (29/4) lalu. Salah satu yang dibahas yakni terkait sinkronisasi penegakan hukum usai adanya UU BUMN yang baru.

“Bersinkronisasi dan sehingga nanti ada kesepakatan yang efektif sesuai dengan perubahan yang adanya kita lihat sekarang ini UU BUMN sekarang ini dan tentu Kementerian BUMN sendiri ada perubahan daripada yang penugasannya, pola kerjanya,” ujar Erick di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (29/4).

Dalam UU BUMN yang baru, jajaran direksi hingga komisaris perusahaan BUMN tak lagi tergolong dalam penyelenggara negara. Oleh karena itu Erick menjelaskan, perlu ada definisi turunannya.

“Iya pasti ini kan namanya baru lahir. Baru lahir, belum jalan. Justru kita rapikan sebelum jalan,” ucapnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *