Jakarta, Purna Warta – Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah menyoroti kondisi ketahanan fiskal Indonesia di tengah tekanan harga minyak dunia dan fluktuasi nilai tukar rupiah pada tahun anggaran 2026. Ia mendesak pemerintah untuk segera melakukan reformasi menyeluruh terhadap kebijakan subsidi energi yang dinilai masih belum tepat sasaran.
Mengacu pada data Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) 2022 yang dirilis oleh Badan Pusat Statistik (BPS), ditemukan adanya ketimpangan distribusi subsidi yang cukup signifikan. Subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi kelompok masyarakat miskin justru lebih banyak dinikmati oleh rumah tangga mampu.
Ketimpangan tersebut terlihat jelas pada distribusi subsidi solar dan liquefied petroleum gas (LPG). Meskipun kebijakan subsidi pada 2022 ditujukan untuk rumah tangga miskin, realisasinya menunjukkan bahwa kelompok masyarakat mampu menjadi penerima utama.
Sebagai gambaran, BPS bersama Kementerian Sosial (Kemensos) mengklasifikasikan rumah tangga ke dalam 10 kelompok desil, di mana desil 1 merupakan kelompok termiskin dan desil 10 adalah kelompok terkaya. Dalam praktiknya, distribusi subsidi justru lebih banyak mengalir ke kelompok desil atas.
“Faktanya, penikmat subsidi solar kalau kita kumulatifkan dari desil 6-10 sebanyak 72 persen, semakin tinggi desil persentase penikmat subsidi, konsumsi solarnya semakin besar. Justru yang berada di desil 5 ke bawah hanya menikmati subsidi solar 28 persen,” ujarnya dalam keterangan tertulis.
Said juga menilai bahwa distribusi subsidi pertalite mengalami bias serupa. Konsumsi terbesar berasal dari kelompok desil 6-10 yang mencapai 79 persen, sementara kelompok rumah tangga miskin hanya memperoleh 21 persen.
“Hal ini terjadi karena justru mereka yang berada di desil atas memiliki moda transportasi lebih banyak dan mengonsumsi solar dan pertalite lebih banyak, sedangkan mereka yang miskin, umumnya tidak memiliki sarana transportasi,” katanya.
Ia menambahkan bahwa kelompok masyarakat miskin umumnya hanya memiliki kendaraan terbatas, seperti sepeda motor, sehingga tingkat konsumsi bahan bakarnya relatif rendah dan mobilitasnya pun terbatas.
Fenomena yang sama juga terjadi pada subsidi LPG. Kelompok desil 6-10 menikmati sekitar 69 persen dari total subsidi LPG, sedangkan kelompok miskin dan hampir miskin di desil 1-5 hanya memperoleh 31 persen.
Menurut Said, ketidaktepatan ini terjadi karena LPG 3 kilogram yang merupakan barang subsidi masih diperdagangkan secara bebas di pasaran.
“Semua orang, termasuk yang di desil atas tetap bisa membelinya. Padahal kebutuhan konsumsi mereka lebih banyak dibandingkan dengan desil terkecil,” ujarnya.
Di sisi lain, distribusi subsidi listrik dinilai relatif lebih baik karena penerapannya lebih terarah, yakni hanya untuk rumah tangga dengan daya 900 VA ke bawah. Dengan skema ini, kelompok desil 1-5 menikmati sekitar 60 persen dari subsidi listrik.
Namun demikian, Said menilai masih terdapat penyimpangan yang perlu diperbaiki, mengingat sekitar 40 persen subsidi listrik masih dinikmati oleh kelompok rumah tangga mampu.
Ia juga mengungkapkan adanya praktik di mana rumah tangga yang secara ekonomi sudah meningkat tetap menggunakan daya listrik rendah agar tetap mendapatkan subsidi.
“Mereka tetap menggunakan daya tersebut sehingga mereka masih menikmati subsidi listrik. Belum lagi banyak kasus pencurian daya listrik yang masih marak di banyak daerah,” katanya.
Melihat kondisi tersebut, Said menegaskan perlunya reformasi total kebijakan subsidi energi agar lebih tepat sasaran, efektif, dan benar-benar dirasakan oleh masyarakat yang membutuhkan.


