Sri Mulyani Umumkan Daftar Barang Mewah yang Kena PPN 12%

Jakarta, Purna Warta – Presiden Prabowo Subianto memastikan bahwa kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% hanya akan berlaku untuk produk barang dan jasa mewah. Produk barang dan jasa pada umumnya tetap menggunakan tarif PPN yang sebelumnya berlaku.

Dalam hal ini, jika suatu barang atau jasa pada umumnya membayar PPN 11%, maka mulai 1 Januari 2025 dan seterusnya, tarif PPN tetap akan dikenakan 11%. Begitu juga dengan barang yang dibebaskan PPN atau dikenakan tarif PPN 0%, tetap akan dibebaskan dari PPN.

“Kenaikan PPN 11% ke 12% dikenakan terhadap barang dan jasa mewah. Yaitu barang dan jasa tertentu yang selama ini sudah kena PPN barang mewah yang dikonsumsi golongan masyarakat mampu,” kata Presiden Prabowo Subianto dalam konferensi pers di kantor Kementerian Keuangan, Selasa (31/12/2024).

“Contoh, pesawat, jet pribadi itu tergolong barang mewah. Kapal pesiar, yacht, rumah mewah yang nilainya di atas golongan menengah,” sambung Prabowo.

Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani telah mengeluarkan aturan terkait kenaikan tarif PPN yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025. Aturan tersebut diumumkan tepat sehari sebelum pemberlakuan tarif PPN baru, yakni pada Selasa (31/12/2024).

Kebijakan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024 yang mengatur perlakuan PPN atas impor barang kena pajak, penyerahan barang kena pajak, penyerahan jasa kena pajak, dan pemanfaatan barang serta jasa kena pajak di dalam dan luar daerah pabean.

“Guna mewujudkan aspek keadilan di masyarakat perlu diterbitkan kebijakan dalam penerapan tarif Pajak Pertambahan Nilai;” tulis bagian pertimbangan huruf (a) aturan tersebut.

“Dalam rangka menerapkan tarif Pajak Pertambahan Nilai guna mewujudkan aspek keadilan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, untuk Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak tertentu perlu menggunakan nilai lain sebagai dasar pengenaan pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 8A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang;” sambung bagian pertimbangan PMK 131 Tahun 2024.

Dalam Pasal 2 Ayat 1 aturan tersebut, dijelaskan bahwa atas impor barang kena pajak dan/atau penyerahan barang kena pajak di dalam daerah pabean oleh pengusaha terutang Pajak Pertambahan Nilai (PPN). PPN dihitung dengan mengalikan tarif 12% dengan dasar pengenaan pajak berupa harga jual atau nilai impor.

“Barang Kena Pajak dengan Dasar Pengenaan Pajak berupa harga jual atau nilai impor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor dan selain kendaraan bermotor yang dikenai pajak penjualan atas barang mewah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan,” tulis Pasal 2 Ayat 3 aturan tersebut.

Selanjutnya, Pasal 5 PMK itu menyebutkan bahwa pengusaha kena pajak yang melakukan penyerahan barang kena pajak kepada konsumen akhir, berlaku ketentuan sebagai berikut:

a. Mulai tanggal 1 Januari 2025 hingga 31 Januari 2025, PPN yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif 12% dengan Dasar Pengenaan Pajak berupa nilai lain sebesar 11/12 dari harga jual; dan

b. Mulai tanggal 1 Februari 2025, ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) berlaku.

Sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 2 PMK 131/2024, pengenaan tarif PPN 12% hanya berlaku untuk produk barang dan jasa mewah yang sudah diatur dalam undang-undang sebelumnya. Pemerintah melalui Kemenkeu telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Penetapan Jenis Barang Kena Pajak Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Tata Cara Pengecualian Pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

Dalam aturan tersebut, terdapat beberapa jenis barang yang tergolong mewah, antara lain:

1. Kendaraan bermotor, kecuali untuk kendaraan ambulans, kendaraan jenazah, kendaraan pemadam kebakaran, kendaraan tahanan, kendaraan angkutan umum, dan kepentingan negara.
2. Kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, townhouse, dan sejenisnya.
3. Kelompok pesawat udara, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan udara niaga.
4. Kelompok balon udara.
5. Kelompok peluru senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara.
6. Kelompok kapal pesiar mewah, kecuali untuk kepentingan negara, angkutan umum, atau usaha pariwisata.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *