PurnaWarta — Sebuah aplikasi judi online menampilkan seorang pembawa acara atau host tanpa busana. Bahkan terkadang mereka melakukan hubungan intim secara online. Hal ini dimaksudkan supaya para pengunjung betah di sana.
Modus itu terungkap usai penyidik Badan Reserse Kriminal Polri mendalami situs 19.love.me yang terindikasi dikendalikan dari Filipina.
“Tugas host wanita berpenampilan semenarik mungkin agar pengunjung dapat berlama-lama berada di dalam aplikasi tersebut sambil bermain games atau judi,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian saat dikonfirmasi, Jumat (29/10).
Menurutnya, pemandu acara wanita kerap menampilkan aksi asusila dengan atau tanpa busana. Selain itu, mereka juga memperlihatkan adegan berhubungan intim secara langsung.
Menurut Andi, situs ini menyediakan dua layanan berbeda. Pertama, pengguna dapat memainkan permainan tertentu untuk berjudi; dan kedua, layanan live streaming. Kata dia, ada sekitar 694 games yang berunsur perjudian di dalamnya.
Setiap pemandu wanita, kata dia, hanya diperbolehkan tampil 3 jam per hari. Total ada 50-100 host wanita yang dieksploitasi untuk tampil beradegan vulgar sebagai pekerja di situs ini.
“Host biasa dibayar US$3 per jam, host menarik US$7 per jam, dan host bertalenta tinggi US$10 per jam,” jelas dia.
“Penggajiannya sistem persentase dari perolehan host selama tampil memandu klien (para pemasang),” ujarnya.
Dalam hal ini, pengelola situs memanfaatkan aplikasi pesan singkat Telegram untuk merekrut para kaki tangannya di Indonesia. Aplikasi itu juga menjadi cara para pelamar mengirim surat kepada bosnya.
“Untuk bisa menjadi host [pekerja wanita] harus melalui agen yang mendaftarkan diri mereka melalui admin 19.love.me yang bernama Luna, posisi ada di Filipina,” tambahnya.
Usai membongkar situs ini, polisi meringkus empat orang bernama Ek Suko (34), Erikko (26), Cipto Wicaksono (34), dan Feri Chandra (25) dan menetapkan mereka sebagai tersangka.
Para pekerja ini bertugas membuka rekening dan merekrut host wanita untuk melakukan adegan vulgar.
Atas perbuatannya itu, para tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHP dan/atau Pasal 45 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 27 ayat (1) dan (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.