SIM Indonesia Akan Diakui di ASEAN Mulai Juni 2025, Terintegrasi dengan NIK KTP

Jakarta, Purna Warta – Mulai Juni 2025, pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) Indonesia akan dapat menggunakan SIM mereka untuk mengemudi di sejumlah negara ASEAN tanpa perlu memiliki SIM internasional.

Baca juga: PSSI dan PT LIB Selaraskan Jadwal Kompetisi dan Timnas Indonesia Hingga 2027

Kebijakan ini diumumkan oleh Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya dan akan berlaku di negara-negara seperti Filipina, Thailand, Laos, Vietnam, Myanmar, Brunei, Singapura, dan Malaysia.

Menurut pengumuman TMC pada Kamis (20/6/2024), ini merupakan kabar baik bagi warga Indonesia yang sering bepergian ke negara-negara ASEAN.

“Dengan kebijakan ini, warga yang berkendara di negara ASEAN tetap dapat menggunakan SIM Indonesia, tanpa keharusan memiliki SIM internasional,” demikian pernyataan di akun media sosial TMC.

Lebih lanjut, Dirregident Korlantas Polri Yusri Yunus menyebutkan bahwa kebijakan ini bertepatan dengan langkah inovatif lainnya, yakni penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dari KTP sebagai nomor SIM mulai 1 Juni 2025.

“Penggunaan NIK sebagai nomor SIM menandai kemajuan dalam integrasi dokumen legalitas berkendara dengan dokumen negara lain, seperti NPWP, BPJS, dan KTP,” kata Yusri.

Korlantas Polri juga merencanakan untuk mulai menguji coba penggunaan BPJS Kesehatan sebagai syarat pembuatan SIM. Uji coba ini akan dimulai pada 1 Juli 2024. Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri Kombes Heru Sutopo menjelaskan bahwa masyarakat nantinya harus menunjukkan bukti sebagai peserta aktif Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) saat mengajukan SIM di seluruh Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (satpas) di berbagai polda wilayah.

“Daerah uji coba dipilih berdasarkan cakupan kepesertaan JKN yang sudah tinggi, di atas 95 persen, sehingga hampir seluruh penduduk di wilayah tersebut sudah menjadi peserta JKN,” ujar Heru pada Rabu (5/6).

Heru menambahkan bahwa masyarakat dapat memeriksa status kepesertaan JKN mereka melalui laman resmi BPJS atau layanan WhatsApp BPJS Kesehatan di nomor 08118165165. Jika peserta JKN tidak aktif, SIM tetap akan diproses, namun tidak bisa diambil sampai bukti kepesertaan JKN aktif diserahkan.

Baca juga: elgia Menolak Menjadi Tuan Rumah Pertandingan Sepak Bola Lawan Israel Karena Situasi di Gaza

“Bukti tersebut bisa berupa nomor virtual account (VA) pendaftaran, bukti bayar lunas, atau bukti partisipasi dalam program cicilan iuran di aplikasi JKN,” jelas Heru. Dia juga menyatakan bahwa pendaftaran JKN dapat dilakukan secara online tanpa harus datang ke kantor BPJS.

Banner petunjuk alur pendaftaran akan disediakan di layanan SIM untuk memudahkan pemohon yang belum terdaftar di JKN.

“Pemohon SIM tidak perlu ke kantor BPJS, cukup mengikuti panduan online yang telah disediakan,” pungkasnya.

Perubahan ini diharapkan tidak hanya mempermudah pengemudi Indonesia yang ingin berkendara di negara ASEAN, tetapi juga meningkatkan integrasi sistem dokumentasi dan pelayanan publik di Indonesia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *