HomeNasionalPeristiwaSetelah Bobol Mesin ATM, Warga Magelang Beli Mobil BMW

Setelah Bobol Mesin ATM, Warga Magelang Beli Mobil BMW

PurnaWarta — Dua tersangka pelaku pembobolan mesin ATM di sebuah minimarket ditangkap Satreskrim Polres Magelang dan Polsek Metroyudan. Mesin ATM tersebut berada di mini market yang berada di Jalan Sarwo Edi Wibowo, Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang pada Jumat (13/8) lalu.

Dalam aksinya, para tersangka dengan memanjat tembok samping minimarket, mengelas atap seng dan memutus kabel CCTV.

“Setelah pelaku mengelas atap seng dan memutus CCTV, kedua pelaku masuk melalui plafon gudang, memiloks kamera CCTV, mengelas mesin ATM dan mengambil uang dalam mesin ATM dalam mini market tersebut,” tutur Kapolres Magelang AKBP Ronald Purba dalam keterangannya, Minggu (15/8).

Pencurian itu terungkap setelah seorang pegawai mini market datang ke lokasi dan melihat kondisi minimarket sudah berantakan. Selain itu mesin ATM juga dalam kondisi terbuka dan bekas terbakar.

Peristiwa itu lantas dilaporkan ke pihak kepolisian. Selanjutnya, polisi melakukan olah TKP dan berhasil mengindentifikasi para tersangka.

Kedua tersangka yakni RA dan ARW akhirnya berhasil diringkus pada Sabtu (14/8 ) sekira pukul 02.00 WIB di wilayah Sleman, DIY.

“Pelaku sempat melawan saat akan ditangkap, petugas kami akhirnya melakukan tindakan tegas terukur dengan melumpuhkan kaki tersangka,” ucap Ronald.

Berdasarkan keterangan kedua tersangka, kata Ronald, hasil curian dengan cara membobol mesin ATM itu lantas dibagi dua.

“Tersangka mengaku terlilit hutang jadi uang tersebut oleh tersangka RA digunakan untuk membayar hutang, sedangkan tersangka ARW digunakan untuk membeli mobil dan membeli pakaian,” tutue Ronald.

Dari hasil pemeriksaan juga terungkap bahwa aksi pembobolan ATM itu pernah dilakukan tersangka di tiga lokasi lain. Yakni, Kebumen, Mertoyudan, dan Sukoharjo.

Dari para tersangka, polisi turut menyita satu unit mobil BMW 318i. “(Mobil) dibeli dari uang hasil curian,” ucap Ronald.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal tujuh tahun penjara.

Must Read

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here