PurnaWarta — Setelah Jokowi menyampaikan pidatonya terkait harga tes swab, Kementrian Kesehatan akan menurunkan harga PCR sesuai yang disampaikan oleh Jokowi yaitu Rp 450-550 rb.
Direktur Pencegahan Pengendalian Penyakit Menular Langsung (P2PML) Kemenkes Siti Nadia Tarmizi mengatakan, perubahan itu bakal mengikuti perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menurunkan standar harga PCR test menjadi Rp450-550 ribu.
“Akan kita tindak lanjuti sesuai arahan presiden ya, dan akan ada penetapan harga batas atas pemeriksaan PCR ini,” kata Nadia melalui pesan singkat kepada CNNIndonesia.com, Minggu (15/8).
Kemenkes sebelumnya telah menerbitkan Surat Edaran nomor HK. 02.02/I/3713/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) pada 5 Oktober 2020 lalu.
Dalam SE tersebut tertuang bahwa batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan RT-PCR termasuk pengambilan swab adalah Rp900 ribu. Batasan tarif tersebut berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan RT-PCR atas permintaan sendiri atau mandiri.
Nadia lantas memastikan, pihaknya akan segera merilis aturan anyar terkait ambang batas tertinggi biaya pemeriksaan PCR test di Indonesia dalam Agustus 2021 ini.
“Dalam bulan Agustus ini,” kata dia.
Pada hari ini, Presiden Jokowi memerintahkan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin agar mematok biaya pemeriksaan deteksi virus corona melalui metode PCR test di Indonesia diturunkan menjadi Rp450 ribu hingga Rp550 ribu.
Jokowi menilai, penurunan harga biaya tes PCR swab di kalangan masyarakat itu diharapkan dapat memperluas dan meningkatkan strategi tes, telusur, dan tindak lanjut (3T) sebagai upaya mengendalikan pandemi covid-19 di Tanah Air.
Selain menurunkan biaya pemeriksaan PCR swab, mantan wali kota Solo itu juga meminta agar laboratorium dapat memaksimalkan periode tunggu hasil tes swab maksimal 1 x 24 jam. Sebagaimana diketahui, hingga saat ini masih terdapat sejumlah laboratorium daerah yang hasil PCR swabnya baru diketahui 3-7 hari setelah pengambilan sampel.