Seskab Teddy Bantah Isu Produk AS Bebas Sertifikasi Halal

Jakarta, Purna Warta – Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya membantah keras kabar yang menyebutkan bahwa produk asal Amerika Serikat (AS) bisa melenggang masuk ke Indonesia tanpa sertifikasi halal. Teddy menegaskan informasi tersebut sepenuhnya tidak benar atau hoaks.

“Ada yang bilang kalau produk AS masuk ke Indonesia tanpa sertifikasi halal? Jadi singkatnya begini: Itu tidak benar,” tegas Teddy dalam keterangan persnya, Minggu (22/2/2026).

Teddy memastikan pemerintah tetap memegang teguh aturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Seluruh produk yang dikategorikan wajib halal harus tetap memenuhi persyaratan sebelum dipasarkan di tanah air.

“Produk yang wajib bersertifikasi pasti harus ada label halalnya, baik dari badan halal di AS maupun badan halal di Indonesia,” jelasnya.

Lebih lanjut, Teddy merinci bahwa Indonesia mengakui sejumlah lembaga sertifikasi halal yang berbasis di Amerika Serikat. Di antaranya adalah Halal Transactions of Omaha (HTO) dan Islamic Food and Nutrition Council of America (IFANCA).

Sementara itu, untuk otoritas di dalam negeri, kendali sertifikasi halal tetap berada di bawah Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Tak hanya soal halal, Teddy juga menyinggung aspek keamanan produk lainnya. Untuk produk kosmetik dan alat kesehatan, pemerintah tetap mewajibkan adanya izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Teddy menjelaskan bahwa hubungan dagang Indonesia-AS dalam hal produk halal didasari oleh Mutual Recognition Agreement (MRA). Perjanjian internasional ini merupakan bentuk penyetaraan sertifikasi halal dalam kerangka kerja sama global.

Dengan adanya MRA tersebut, pengakuan sertifikasi dilakukan secara terstandar dan tetap berada dalam kerangka regulasi nasional.

Pemerintah memastikan bahwa kebijakan perdagangan dengan Amerika Serikat tidak akan menghapus kewajiban pemenuhan standar nasional Indonesia (SNI) maupun perlindungan konsumen.

Seskab mengimbau masyarakat agar lebih selektif dalam menyaring informasi yang beredar. Ia meminta publik tidak mudah terpengaruh oleh isu-isu yang tidak jelas sumbernya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *