PurnaWarta — Seorang aparat polisi diduga melakukan pencabulan pada istri tersangka untuk kasus narkoba. Bukan hanya pencabulan, namun polisi tersebut juga melakukan pemerasan pada istri tersangka. Polisi cabul tersebut bekerja di penyidik Polsek Kutalimbaru, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara.
Para penyidik yang diduga melakukan perbuatan itu dicopot. Tak hanya itu, Kapolsek Kutalimbaru AKP Hendri Surbakti dan Kanit Reskrim Polsek Kutalimbaru, Ipda Syafrizal juga ikut dicopot karena dianggap bertanggung jawab.
“Makanya saya sudah copot tadi malam yang bersangkutan (penyidik) termasuk Kapolseknya,” kata Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, Selasa (26/10).
Panca mengatakan saat ini kasus tersebut masih didalami Bidang Propam Polda Sumut.
“Saya sudah tarik Kapolsek, Kanit dan penyidiknya beserta yang melakukan dugaan itu. Sekarang dalam pemeriksaan propam,” tegasnya.
Panca ikut prihatin atas kasus itu. Dia mengatakan seorang polisi harus menunjukkan tanggung jawabnya untuk melindungi dan mengayomi masyarakat.
“Ini tidak boleh dilakukan oleh seorang anggota Polri. Dia harus tunjukkan tanggung jawabnya sebagai anggota Polri yang bisa melindungi dan mengayomi masyarakat,” ujarnya
Karena itu, Panca meminta agar masyarakat mempercayakan penanganan kasus itu ke Polda Sumut. Sebab semua yang terlibat, kata Panca, akan ditindak tegas.
“Saya ikut prihatin, saya sudah dengar dan saya sudah bicara kepada jajaran saya. Percayakan saja, saya akan tindak tegas,” paparnya
Dalam kasus ini, enam oknum Polsek Kutalimbaru, Deliserdang dilaporkan ke Bidang Propam Polda Sumut.
Mereka antara lain berinisial Aiptu DR, Aipda SDB, Aipda HKR, Aiptu HG, Aipda SP dan Bripka RHL.
Para penyidik diduga melakukan pemerasan, menghilangkan barang bukti berupa dua unit sepeda motor milik tersangka dan mencabuli istri dari tersangka narkoba.
Kasus itu berawal saat Polsek Kutalimbaru menggerebek kediaman MU di Jalan Kapten Muslim, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia, Selasa (4/5/2021) lalu.