HomeNasionalPeristiwaSeorang Kakek di Bandung Terancam Penjara Atas Dugaan Penipuan

Seorang Kakek di Bandung Terancam Penjara Atas Dugaan Penipuan

Bandung, Purnawarta – Seorang kakek bernama Johanes Marinus Lunel terpaksa harus berhadapan dengan hukum di usianya yang sudah 82 tahun atas dugaan kasus penipuan.

Johanes disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung dengan nomor perkara 1171/Pid.B/2021/PN.Bdg. Adapun untuk perkara tersebut saat ini sudah masuk ke persidangan. Perkara ini berkaitan dengan kasus Akademi Keperawatan Yayasan Kawaluyaan.

Kasus ini udah dilakukan penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung. Dalam tuntutannya, Johanes dituntut 2 tahun 3 bulan penjara.

“Saya sudah sepuh, saat ini usia saya 82 tahun. Saya masuk sebagai anggota Yayasan Kawaluyaan karena pelayanan sebagai deposito iman saya bila kelak saya dipanggil sang pencipta,” ujar Johanes saat ditemui di Hotel El Royale, Jalan Merdeka, Kota Bandung, Senin (27/6/2022).

Johanes tak menyangka menjadi terdakwa di usianya yang sudah renta. Padahal dalam perkara ini, dia mengaku tak merasa merugikan yayasan.

“Malah saya dan kawan-kawan turut menyumbangkan tenaga dan pikiran bagaimana menyelamatkan Yayasan Kawaluyaan,” ucapnya.

Sambil terisak, Johanes mengaku tak bisa lagi berbicara panjang lebar. Dia mengaku baru keluar dari rumah sakit karena mengidap sakit jantung kardiovaskular.

“Selama 2006 sampai sekarang, saya sudah tiga kali masuk ICU,” kata Johanes.

Perkara ini turut didampingi oleh Visi Law Office yang di dalamnya berisi eks Jubir KPK Febri Diansyah. Dia turut menjelaskan duduk perkara yang dialami oleh kliennya itu.

Febri menuturkan kasus ini terjadi pada rentang waktu Juli 2015-Juni 2016. Saat itu, Akademi Keperawatan Kebonjati yang merupakan salah satu bidang pada Yayasan Kawaluyaan kondisinya kritis.

“Ketika kritis, ada sejumlah pembina orang tua di Yayasan Kawaluyaan yang ingin menyelamatkan dan kemudian berdiskusi dengan Teofilus Kawihardja jadi pelapor,” tutur Febri.

Teopilus yang saat ini sudah meninggal dunia merupakan orang kepercayaan dari Johan Somali yang merupakan Ketua Yayasan Kawaluyaan. Saat itu, ada penyerahan uang yang totalnya Rp 717 juta untuk membantu yayasan yang dikelola oleh Johanes.

“Yang jadi persoalan, perspektif penuntut umum dikenakan Pasal 378 (KUHP). Jadi seolah pertemuan tersebut dan ada bantuan pinjaman yang diberikan. Itu disebut penipuan,” kata Febri .

Dia menambahkan uang Rp 717 itu memang sudah diterima. Namun, Febri memastikan uang tersebut murni digunakan untuk kepentingan yayasan terlebih Akademi Keperawatan.

“Dalam perkembangan waktunya, karena belum diganti, alasan dari pihak penuntut umum maka dilakukan pelaporan. Kalau pergantian kan perdata. Dalam konteks ini justru didorong proses pidana akhirnya Pak Johanes diproses persidangan,” ujar Febri.

Febri menuturkan pendampingan dilakukan karena pertimbangan aspek kemanusiaan. Bahkan, dia tergugah saat mengetahui terdakwa perkara ini merupakan pria yang sudah renta.

“Saya secara pribadi tidak mengenal. Namun saat dibaca, ada poin krusial peristiwa yang terjadi di tahun 2015-2016 ini. Poin utama ketika bapak Johny (Johanes) mencoba dengan kolega dan yayasan menyelamatkan tapi yang dilihat balasannya proses pidana. Bahkan, kalau ini divonis bersalah di pengadilan tentu bertentangan dengan rasa kemanusiaan kita,” tutur Febri.

Sementara itu, berdasarkan dokumen perkara yang tertera dalam SIPP PN Bandung, Johanes disangkakan melakukan dugaan Pasal 378 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Johanes dituntut hukuman dua tahun penjara.

Must Read

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here