HomeNasionalPeristiwaSeorang ART di Jaksel Mencuri 100 Gram Logam Mulia Milik Majikannya

Seorang ART di Jaksel Mencuri 100 Gram Logam Mulia Milik Majikannya

Jakarta, Purnawarta – Asisten rumah tangga (ART) berinisial RA membawa kabur logam mulia seberat 100 gram milik majikannya di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan (Jaksel). Sang majikan curiga pada RA lantaran tidak ada kunci lemari yang rusak.

“Karena tidak ada kunci lemari yang dirusak dan orang yang ada di rumah milik korban hanya RA,” kata Kapolsek Jagakarsa, Kompol Multazam Lisendra dalam keterangan tertulis, Rabu (7/12/2022).

Multazam mengatakan hanya RA yang berada di rumah tersebut. Dia menyebut sebelum korban melaporkan pencurian itu, RA dua bulan lebih dulu telah berhenti bekerja.

“Pada saat kejadian dilaporkan RA tidak diketahui keberadaannya, karena sudah dua bulan RA berhenti menjadi ART,” ujarnya.

Peristiwa itu dilaporkan korban ke Polsek Jagakarsa pada Kamis (24/11) lalu. Multazam mengatakan RA juga pernah mencuri uang korban senilai Rp 300.000 namun dimaafkan.

“Alasan bahwa pelaku yang mencuri logam mulia adalah RA karena sebelumnya tersangka RA pernah mencuri uang dari tas milik korban sebesar Rp 300.000, namun kejadian tersebut dimaafkan oleh korban,” ucap Multazam.

Multazam mengatakan setelah dilakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan saksi, polisi mengetahui RA berada di wilayah Cipayung, Jawa Timur, pada Selasa (29/11) lalu. Dia mengatakan RA mulanya mengaku logam mulia itu telah dijual dengan harga Rp 78 juta.

“Awalnya RA mengaku kepada penyidik bahwa logam mulia tersebut telah dijual kepada orang lain seharga Rp 78.000.000,” ujarnya.

Dia menerangkan RA tak dapat menunjukkan bukti penjualan logam mulia seberat 100 gram tersebut. Kemudian, RA pun mengaku tak menjual logam itu namun menitipkannya pada temannya berinisial L.

“Namun saudari RA tidak dapat menunjukkan bukti penjualan logam mulia tersebut, setelah dilakukan pendalaman secara detail akhirnya saudari RA baru mengakui bahwa logam mulia tersebut masih ada dan dititipkan kepada temannya saudari L yang beralamat di Jatibening Bekasi. Saudari L adalah teman yang dikenalnya melalui media sosial sejak tahun 2019 namun tidak pernah bertemu langsung,” tutur Multazam.

Multazam mengatakan polisi melakukan pengembangan kasus dan bertemu L pada Rabu (30/11) kemarin. Dia mengatakan L tak tahu jika logam mulia yang dititipkan RA merupakan hasil curian.

“Melakukan pengembangan mencari keberadaan saudari L dan berhasil menemukan saudari L berikut barang bukti berupa logam mulia masih ada padanya, kemudian setelah dilakukan interogasi terhadap L bahwa saudari L tidak mengetahui bahwa logam mulia tersebut adalah hasil curian,” ujarnya.

Lebih lanjut, Multazam mengatakan tersangka RA tidak pernah bertemu dengan L. Dia menuturkan keduanya hanya berkomunikasi secara daring.

“Saudari L mengatakan bahwa saudari L sebelumnya tidak pernah bertemu dengan saudari RA (tersangka) hanya sebatas Via WhatsApp,” ujarnya.

Must Read

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here