Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Tersangka KPK atas Kasus Suap dan Perintangan Penyidikan

Jakarta, Purna Warta – Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap terhadap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan. PDIP menyatakan akan menaati proses hukum yang berlaku.

Baca juga: Menteri ATR/BPN Nusron Wahid: Mafia Tanah Akan Dimiskinkan dengan TPPU

“PDI Perjuangan dan Sekjen DPP PDI Perjuangan telah dan akan selalu mentaati proses hukum dan bersifat kooperatif,” ujar Ketua DPP PDIP Ronny Talapessy dalam jumpa pers di kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Selasa (24/12/2024).

Ronny menambahkan bahwa PDI Perjuangan lahir dari cita-cita besar untuk membawa Indonesia berjalan di atas rel demokrasi dengan prinsip negara hukum yang adil dan transparan. Menurutnya, apa yang terjadi saat ini merupakan bentuk politisasi hukum.

“Penetapan Sekjen DPP PDI Perjuangan ini mengkonfirmasi keterangan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri pada tanggal 12 Desember 2024 bahwa PDI Perjuangan akan diawut-awut atau diacak-acak terkait Kongres VI PDI Perjuangan,” lanjut Ronny.

Dalam kasus suap dari Harun Masiku ini, sejauh ini tiga orang telah dijatuhi hukuman penjara, yaitu Wahyu Setiawan yang dihukum 7 tahun penjara, Agustiani Tio selaku orang kepercayaan Wahyu dihukum 4 tahun penjara, dan Saeful seorang swasta dihukum 1 tahun 8 bulan penjara.

Penetapan Hasto sebagai tersangka tercantum dalam surat perintah penyidikan bernomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024. Hasto dikenai Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor.

Selain itu, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan perintangan penyidikan terkait upaya penangkapan Harun Masiku. Penetapan ini berdasarkan surat perintah penyidikan nomor Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024.

Ketua KPK Setyo Budiyanto memaparkan peran penting Hasto Kristiyanto dalam skandal ini. “Perbuatan saudara HK bersama-sama saudara HM dan kawan-kawan dalam memberikan suap kepada Wahyu Setiawan dan Agus Setiani. Yang pertama, HK menempatkan HM pada dapil 1 Sumsel padahal HM berasal dari Sulawesi Selatan tepatnya dari Toraja,” kata Setyo.

Dalam pemilu legislatif 2019, Harun Masiku hanya meraih 5.878 suara, jauh di bawah Rizky Aprilia yang memperoleh 44.402 suara. Sesuai aturan, Rizky seharusnya mendapatkan kursi DPR menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia.

Setyo menjelaskan bahwa Hasto aktif berupaya menggagalkan Rizky sebagai caleg DPR terpilih. Ia melakukan berbagai langkah agar kursi yang ditinggalkan Nazarudin dapat diisi oleh Harun Masiku.

Baca juga: KUR 2024 Lampaui Target, Pemerintah Optimalkan Penyaluran hingga Rp 300 Triliun pada 2025

“Saudara HK secara paralel mengupayakan agar saudari Rizky mau mengundurkan diri agar diganti dengan saudara HM. Namun upaya tersebut ditolak oleh saudara Rizky Aprilia,” jelas Setyo.

Hasto dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor, serta sebagai tersangka dalam kasus perintangan penyidikan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *