Solo, Purnawarta – Salah seorang Direktur Perumda Toya Wening (PDAM) Solo berinisial TAS jabatannya dicopot karena diduga mencabuli seorang anak di bawah umur. Saat ini polisi sudah menetapkan TAS sebagai tersangka.
“Telah dilakukan dugaan tindak pidana cabul terhadap anak di bawah umur, yang diduga dilakukan oleh TAS,” kata Kapolresta Solo Kombes Ade Safri Simanjuntak melalui keterangan tertulis, seperti dilansir dari wartawan, Senin (11/7/2022).
“Sudah dilakukan penyidikan dan yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka,” ujar dia.
Adapun korbannya ialah seorang siswi SMA. Peristiwa ini dilaporkan oleh ayah korban.
“Korban siswi SMA. Selaku pelapor adalah ayahnya,” kata dia.
Diinfokan sebelumnya, pencopotan TAS dilakukan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Perumda Toya Wening di Balai Kota Solo pada hari ini. Turut hadir dalam acara tersebut, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka, Dirut PDAM Solo Agustan, dan Direktur Umum PDAM Solo Darminto.