Jakarta, Purnawarta – Keputusan Gubernur (Kepgub) terkait upah minimum provinsi (UMP) 2023 di DKI telah resmi diterbitkan oleh Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.
Dalam Kepgub nomor 1153 tahun 2022 itu tertulis bahwa UMP 2023 adalah sebesar Rp 4.901.798.
“Menetapkan upah minimum provinsi tahun 2023 di Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sebesar Rp 4.901.798 (empat juta sembilan ratus satu ribu tujuh ratus sembilan puluh delapan rupiah) per bulan,” demikian bunyi diktum kesatu Kepgub yang dilihat, Senin (12/12/2022).
Kepgub itu menjelaskan, penerapan UMP berlaku bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari satu tahun. Pengusaha diwajibkan menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah di perusahaan dengan memerhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas sebagai pedoman upah bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih.
Kemudian, pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari UMP sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu. Apabila melanggar ketentuan, perusahaan bakal dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2023,” demikian bunyi diktum kedelapan.
Nantinya, para pekerja dengan kartu tanda penduduk DKI Jakarta dapat menikmati bantuan layanan transportasi, penyediaan pangan dengan harga murah serta biaya yang dapat meningkatkan kesejahteraan mereka lainnya.