Royalti Musik di Indonesia Menuju Titik Terang untuk Transparansi

Jakarta, Purna Warta – Persoalan royalti musik di Indonesia memang masih jauh dari kata selesai, namun kini ada titik terang yang menjanjikan. Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) kini ditetapkan sebagai satu-satunya pusat penarikan royalti musik. Selain itu, untuk meningkatkan transparansi, dana royalti yang terkumpul nantinya akan diaudit.

Baca juga: Banten International Stadium Jadi Opsi Kandang Baru Timnas Indonesia

Kesepakatan ini dicapai dalam sebuah pertemuan di Senayan pada Kamis (21/8) yang dihadiri oleh perwakilan pemerintah, Komisi XIII DPR, LMKN, serta berbagai tokoh industri musik, termasuk musisi ternama seperti Piyu Padi, Ariel NOAH, Sammy Simorangkir, dan Vina Panduwinata.

Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menyampaikan hasil pertemuan tersebut, “Hasil pertemuan tadi, disepakati bahwa semua pihak agar menjaga suasana iklim dunia permusikan, supaya sejuk dan damai, semua pihak sepakat dalam dua bulan ini berkonsentrasi untuk menyelesaikan Undang-Undang Hak Cipta (yang baru).

Sebelumnya, penarikan royalti dilakukan tidak hanya oleh LMKN, tetapi juga oleh beberapa lembaga swasta seperti Wahana Musik Indonesia (WAMI), Royalti Anugrah Indonesia (RAI), Sentra Lisensi Musik Indonesia (SELMI), dan Karya Cipta Indonesia (KCI). Kini, untuk menghindari kebingungan, semua penarikan dipusatkan ke LMKN.

Dasco menambahkan, “Tadi telah disepakati bahwa delegasi penarikan royalti akan dipusatkan di LMKN sambil menyelesaikan Undang-Undang Hak Cipta, dan dilakukan audit untuk transparansi kegiatan-kegiatan penarikan royalti yang ada selama ini.”

Pemusatan ini diharapkan dapat menciptakan sistem yang lebih teratur dan efisien. Dasco juga memberikan pesan menenangkan kepada masyarakat dan para pelaku usaha, “Nah untuk itu kepada masyarakat luas, diharapkan untuk tetap tenang, untuk dapat kembali seperti sediakala, memutar lagu tanpa takut, untuk kemudian menyanyi juga tanpa takut, karena dinamika yang terjadi sudah disepakati untuk sama-sama diakhiri.”

Baca juga: Wapres Gibran Tegaskan Pembangunan IKN Terus Berjalan

Untuk memastikan aturan yang baru nanti benar-benar sesuai dengan kebutuhan para pelaku industri, DPR berjanji akan melibatkan musisi dan pencipta lagu secara langsung dalam tim perumus Rancangan Undang-Undang (RUU) Hak Cipta.

Dasco menjelaskan, “Semua yang ada hadir diundang pada hari ini baik artis, pencipta lagu, maupun penyanyi, maupun dari lembaga manajemen kolektif, kita akan masukkan sebagai tim perumus dalam merumuskan undang-undang hak cipta yang khusus berkaitan dengan masalah royalti.”

Selain itu, ada kesepakatan lain yang menyatakan pembayaran royalti semua dilakukan langsung ke LMKN.

Di sisi lain, pemerintah juga menjelaskan lebih detail mengenai Permenkum Nomor 27 Tahun 2025. Aturan baru ini mengatur pengelolaan royalti, memperkuat posisi LMKN, dan berfokus pada transparansi distribusi royalti. Permenkum ini juga membahas struktur kelembagaan LMKN yang terdiri dari Ketua LMKN Pencipta dan Ketua LMKN Hak Terkait, serta biaya operasional sebesar 8%.

Meskipun RUU Royalti sempat mandek sejak tahun lalu, Dasco menyatakan optimis bahwa prosesnya akan kembali berjalan setelah pertemuan ini.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *