Rizieq Shihab Resmi Ditahan, Polisi: 5 Tersangka Lainnya Serahkan Diri atau Ditangkap

Jakarta, Purna Warta – Setelah resmi menahan Pemimpin FPI Rizieq Shihab, penyidik Polda Metro Jaya mengultimatum kepada lima orang tersangka kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan untuk menyerahkan diri atau ditangkap terkait kerumunan massa di kediaman Rizieq Shihab di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat.

“Tadi disampaikan Pak Kabid (Humas Polda Metro Jaya) kan ada dua (pilihan), menyerahkan diri atau ditangkap,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Minggu (13/12/2020) dini hari.

Polda Metro Jaya telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalan kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam hajatan di Petamburan, Jakarta Pusat, pada Sabtu (14/11).

Enam tersangka tersebut adalah Muhammad Rizieq Shihab, Haris Ubaidillah selaku ketua panitia, Ali bin Alwi Alatas (sekretaris panitia), Maman Suryadi (Panglima FPI dan penanggungjawab keamanan), Sobri Lubis (penanggung jawab acara), serta Idrus (kepala seksi acara).

Sebelumnya, Rizieq Shihab resmi ditahan Polda Metro Jaya usai menjadi tersangka penghasutan dari kerumunan yang terjadi di Petamburan, Jakarta Pusat. Penahanan terhadap Rizieq dilakukan usai pemeriksaan di Polda Metro Jaya selama 14 jam.

Rizieq Shihab terlihat keluar dari ruang pemeriksaan Direktorat Reserse Kriminal Umum sekitar pukul 00.22 WIB. Artinya, Rizieq menjalani pemeriksaan hampir 14 jam.

Rizieq keluar dari ruangan dengan mengenakan pakaian berwarna oranye dan tangan terikat. Rizieq kemudian langsung menaiki mobil tahanan yang sudah disiagakan tanpa mengeluarkan pernyataan apa pun. Kendaraan pun langsung melaju.

Sepanjang pemeriksaan tersebut tak ada keterangan dari pihak kepolisian tentang pemeriksaan atau status yang bersangkutan apakah akan dilakukan penahanan atau tidak.

Rizieq Shihab resmi ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya sejak Minggu dini hari. Perintah penahanan diumumkan Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono, Minggu (13/12/2020).

“MRS (Rizieq Shihab) ditahan oleh penyidik di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya,” kata dia saat konferensi Pers, Minggu (13/12/2020) dinihari.

Rizieq Shihab sebelumnya menjalani pemeriksaan dari pukul 10.30 WIB sampai pukul 22.00 WIB sebagai tersangka kasus dugaan pelanggar protokol kesehatan Covid-19.

Argo menjelaskan, penahanan dilakukan atas rekomendasi penyidik yang menangani kasus dugaan pelanggaran Covid-19 pada kegiatan di Tebet Jakarta Selatan, dan Petamburan Jakarta Pusat.

“Tersangka menjalani penahanan mulai 12 Desember hingga 20 hari ke depan,” tutur Argo sebagaimana dilansir Antara.

Argo mengatakan penyidik menahan Rizieq di Rumah Tahanan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya hingga 31 Desember 2020.

Argo menambahkan penyidik memiliki pertimbangan objektif dan subjektif terkait penahanan terhadap Rizieq, antara lain hukuman lebih dari lima tahun, agar tidak menghilangkan barang bukti, tidak melarikan diri, serta tidak melakukan tindak pidana yang sama.

Baca juga: Mahfud MD Beberkan Alasan Pemerintah Tak Mau Rekonsiliasi dengan Rizieq

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *