Jakarta, Purna Warta – Mahkamah Internasional (ICJ) telah menyatakan bahwa pendudukan Israel di wilayah Palestina adalah ilegal. RI mendukung penuh putusan ICJ ini dan mengajak semua negara untuk mengakui putusan tersebut.
Baca juga: Lagi, Amerika-Inggris Serang Wilayah Yaman
Sebelumnya, pada 23 Februari 2024, Pemerintah RI telah menyampaikan pandangan lisannya di ICJ. Pada Jumat lalu, 19 Juli, ICJ mengeluarkan putusan ini, yang menunjukkan bahwa hukum internasional mendukung perjuangan Palestina dan RI juga mendukung penuh putusan tersebut.
“Keputusan ini menunjukkan bahwa hukum internasional mendukung perjuangan rakyat Palestina,” kata Menteri Luar Negeri Retno Marsudi dalam pernyataan tertulisnya, Minggu, 21 Juli 2024.
Retno menjelaskan bahwa dengan keputusan ini, Mahkamah telah memperkuat tatanan internasional berbasis aturan dengan menetapkan bahwa keberadaan Israel di Wilayah Pendudukan Palestina adalah ilegal. Retno mengajak semua negara untuk mengakui putusan ini.
“Oleh karena itu, Indonesia mendukung pandangan Mahkamah bahwa semua negara dan PBB tidak boleh mengakui situasi yang dihasilkan dari keberadaan ilegal Israel,” tegas Retno.
Sesuai dengan keputusan Mahkamah, Indonesia mendesak Israel untuk segera mengakhiri pendudukannya yang ilegal di Wilayah Pendudukan Palestina. Israel harus menghentikan pembangunan pemukiman ilegal dan segera mengevakuasi seluruh pemukim Yahudi.
Israel juga diharuskan untuk melakukan reparasi dalam bentuk restitusi dan kompensasi, termasuk mengembalikan tanah yang telah diambil sejak 1967 dan memungkinkan semua warga Palestina yang diusir dari rumah mereka untuk kembali.
“Indonesia mendorong Majelis Umum dan Dewan Keamanan PBB untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan guna mengakhiri pendudukan ilegal Israel di Palestina,” lanjut Retno.
Baca juga: Rincian Terbaru tentang Serangan Agresif Israel di Yaman
Keputusan Mahkamah ini merupakan langkah awal menuju kemerdekaan penuh Palestina. Faktanya, Israel masih menjadi kekuatan pendudukan di Wilayah Pendudukan Palestina. Pelanggaran-pelanggaran yang ditetapkan oleh Mahkamah masih terus berlangsung, dan rakyat Palestina, khususnya di Gaza, terus menjadi target serangan militer Israel.
“Indonesia kembali menegaskan bahwa Israel harus memenuhi kewajibannya sebagai kekuatan pendudukan untuk memenuhi hak-hak dasar warga Palestina di Wilayah Pendudukan Palestina, sesuai dengan keputusan Mahkamah,” tambahnya.
Secara paralel, Indonesia akan mengajak masyarakat internasional dan PBB untuk bersama-sama menindaklanjuti keputusan ini dan memberikan pengakuan terhadap negara Palestina.