RI dan Korea Perkuat Pengawasan Jasa Keuangan 

Jakarta, Purna Warta –  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengadakan pertemuan bilateral dengan Financial Supervisory Service (FSS) Korea untuk membahas pengawasan lintas batas terhadap Lembaga Jasa Keuangan (LJK) serta potensi kerja sama di masa depan. Pertemuan berlangsung di Jakarta pada Jumat, 15 November, dipimpin oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar dan Gubernur FSS Korea Lee Bokhyun.

Fokus utama diskusi meliputi pengawasan LJK oleh kedua otoritas, pengawasan lintas batas terhadap LJK Korea yang beroperasi di Indonesia, serta koordinasi pengawasan. Mahendra Siregar menegaskan bahwa pertemuan ini bertujuan memperkuat fungsi pengawasan LJK dan mempererat hubungan bilateral antara OJK dan FSS Korea.

“Kedua otoritas perlu melakukan pembahasan mendalam terkait pengawasan institusi keuangan Korea di Indonesia, termasuk rencana bisnisnya, untuk mendapatkan gambaran yang lebih komprehensif terhadap kondisi saat ini,” ujar Mahendra.

Gubernur FSS Lee Bokhyun turut mengapresiasi pertemuan ini, menyatakan bahwa kolaborasi antar kedua otoritas akan semakin kuat. “FSS terbuka untuk pertukaran data dan informasi dengan OJK guna meningkatkan kualitas pengawasan perbankan dan asuransi di kedua negara,” kata Lee.

Saat ini, Bank Negara Indonesia (BNI) adalah satu-satunya bank Indonesia yang memiliki kantor cabang di Seoul, Korea. Sebaliknya, enam bank Korea beroperasi di Indonesia, yaitu PT Bank KB Bukopin, PT Bank Woori Saudara Indonesia, PT Bank KEB Hana, PT Bank Shinhan Indonesia, PT Bank IBK Indonesia, dan PT Bank Oke Indonesia.

Di sektor asuransi, Indonesia belum memiliki perusahaan yang beroperasi di Korea, sementara enam perusahaan asuransi Korea beroperasi di Indonesia, yakni PT Hanwha Life Insurance Indonesia, PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk, PT Lippo General Insurance Tbk, PT Kookmin Best Insurance Indonesia, PT Asuransi Samsung Tugu, dan PT Meritz Korindo Insurance.

Kedua otoritas telah menjalin kerja sama formal melalui Memorandum of Understanding (MoU) yang ditandatangani pada April 2015. Kerja sama ini diwujudkan melalui berbagai kegiatan seperti pertemuan, seminar, kunjungan studi, pemeriksaan langsung, hingga program secondment.

Melalui pertemuan terbaru ini, OJK dan FSS menegaskan komitmen untuk terus memperkuat kerja sama bilateral, khususnya dalam koordinasi pengawasan sektor jasa keuangan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *