Jakarta, Purna Warta – Ketua DPR RI, Puan Maharani, menegaskan bahwa dalam Undang-Undang TNI yang baru (revisi UU), prajurit aktif tetap dilarang untuk berbisnis dan menjadi anggota partai politik. Puan menyebutkan bahwa hanya 14 kementerian dan lembaga yang dapat diisi oleh anggota TNI aktif.
Baca juga: DPR Minta Panglima TNI Perintahkan Prajurit Aktif di Luar 14 Institusi ini Mundur
“Tetap dilarang, tidak boleh berbisnis, tidak boleh menjadi anggota parpol,” ujar Puan di Gedung MPR/DPR/DPD, Jakarta Pusat, Kamis (20/3/2025).
Ia kembali menekankan bahwa hanya ada 14 posisi jabatan publik yang bisa diisi oleh prajurit aktif. Di luar posisi tersebut, prajurit harus mengundurkan diri.
“Kalau di luar dari pasal 47 bahwa cuma ada 14 kementerian lembaga yang bisa diisi TNI aktif, yang TNI aktif itu harus mundur,” tegasnya.
Puan juga berharap semua pihak membaca dengan teliti hasil revisi UU TNI dan tidak terburu-buru mencurigai adanya kepentingan tertentu.
“Jadi jangan ada kecurigaan, jangan ada prasangka dulu, mari kita sama-sama baca dengan baik setelah UU ini disahkan,” katanya.
Ia mengajak masyarakat untuk berpikir positif, terlebih di bulan Ramadan yang penuh berkah.
“Jangan apa-apa berburuk sangka, ini bulan Ramadan, bulan penuh berkah, kita sama-sama, harus mempunyai pikiran positif dahulu, sebelum membaca, sebelum melihat, jangan berprasangka,” lanjutnya.
Baca juga: Kevin Diks Gagal Penalti, Tetap Berharap Dukungan di Laga Selanjutnya
Adapun 14 posisi jabatan publik yang dapat diisi oleh prajurit aktif sebagaimana tertuang dalam Pasal 47 UU TNI adalah sebagai berikut:
1. Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan
2. Kementerian Pertahanan, termasuk Dewan Pertahanan Nasional
3. Kesekretariatan Negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden
4. Badan Intelijen Negara
5. Badan Siber dan/atau Sandi Negara
6. Lembaga Ketahanan Nasional
7. Badan Search And Rescue (SAR) Nasional
8. Badan Narkotika Nasional (BNN)
9. Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP)
10. Badan Penanggulangan Bencana
11. Badan Penanggulangan Terorisme
12. Badan Keamanan Laut
13. Kejaksaan Republik Indonesia (Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer)
14. Mahkamah Agung