Ray Rangkuti Kritik Wacana Penghapusan OTT dan Masa Depan KPK

Jakarta, Purna Warta – Direktur Eksekutif Lingkar Madani (LIMA), Ray Rangkuti, menyuarakan kritik keras terhadap wacana peniadaan Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurutnya, jika wacana tersebut terwujud, hal itu sama saja dengan meniadakan KPK itu sendiri.

“Itu (menghapus OTT) sekalian saja lembaga ini ditiadakan,” tegas Ray, pegiat antikorupsi, saat dihubungi oleh Liputan6.com, Selasa (26/11/2024).

Kritik terhadap Latar Belakang Pimpinan KPK

Ray menyayangkan bahwa hampir seluruh calon pimpinan KPK saat ini berasal dari aparat penegak hukum, seperti kepolisian atau kejaksaan. Hal ini menimbulkan keraguan tentang independensi mereka dalam menangani kasus-kasus korupsi yang melibatkan institusi asal mereka.

“Buat apa kewenangan dan orang yang sama dibuat dalam lembaga yang berbeda? Pemborosan dan membuat inefisiensi. Lebih tepat bubarkan, semuanya kembalikan ke kepolisian atau kejaksaan,” ungkapnya.

Ia menambahkan bahwa komposisi pimpinan KPK saat ini didominasi oleh individu berlatar belakang kepolisian, kejaksaan, atau mantan hakim. “Jadi sami mawon (sama saja),” sindir Ray.

Pesimisme terhadap Masa Depan KPK

Ray mengaku pesimis terhadap masa depan KPK jika situasi ini terus berlanjut. Menurutnya, pemberantasan korupsi akan sulit bergerak ketika dikelola oleh mereka yang memiliki latar belakang aparat penegak hukum.

“KPK dibuat untuk mendapatkan insan Indonesia yang peduli pada gerakan antikorupsi di luar Kepolisian atau Kejaksaan. Eh, KPK malah kini dipimpin alumni dua institusi ini. Ini sih jeruk makan jeruk,” ujarnya.

Usulan Perombakan KPK

Untuk mengatasi situasi ini, Ray mengusulkan perombakan menyeluruh terhadap tata koordinasi KPK. Ia mengusulkan agar terdapat aturan yang melarang individu berlatar belakang aparat penegak hukum untuk menduduki jabatan pimpinan KPK, kecuali sudah pensiun minimal lima tahun sebelumnya.

“Rombak total lagi, buat aturan bahwa perwira dan jaksa tidak diperkenankan masuk sebagai unsur pimpinan KPK. Kecuali sudah pensiun minimal 5 tahun setelah masa jabatannya berakhir. Dan banyak poin lain yang dibuang, revisi undang-undang KPK yang dahulu dikembalikan lagi,” pungkas Ray.

Ray menegaskan bahwa langkah ini diperlukan untuk mengembalikan KPK pada tujuan awalnya sebagai lembaga independen dalam memberantas korupsi di Indonesia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *