Jakarta, Purna Warta – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa sedang merancang kebijakan untuk menertibkan peredaran rokok ilegal di Indonesia. Salah satu langkah utamanya adalah dengan mengintegrasikan produsen rokok ilegal ke Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT).
Purbaya mengungkapkan bahwa saat ini pemerintah tengah mengkaji tarif cukai khusus yang rencananya akan diberlakukan di kawasan tersebut. Bendahara Negara tersebut menargetkan kebijakan ini sudah dapat diimplementasikan pada awal Desember tahun ini.
“Masih kita diskusikan, tapi harusnya Desember awal sudah jalan semuanya. Beberapa daerah sedang dibangun kawasan industri ya,” ujar Purbaya di Gedung DPD RI, Jakarta Pusat, Senin (3/11/2025).
Meskipun demikian, Purbaya belum bisa memastikan apakah tarif cukai yang ditetapkan akan lebih rendah, atau sama dibandingkan dengan tarif cukai yang berlaku saat ini. Ia menekankan bahwa penetapan tarif tersebut harus adil bagi produsen rokok dan tidak mengganggu pelaku rokok yang lain.
Saat ini, Menkeu juga tengah berdiskusi secara intensif dengan para produsen rokok yang menyatakan minat untuk masuk ke KIHT, serta berkoordinasi dengan pelaku industri tembakau lainnya.
“Nah, kita akan atur supaya jangan ganggu yang ada dan fair juga buat mereka. Jadi, kita akan hitung seperti apa. Belum final hitungannya, sedang kita hitung. Jadi kami sedang diskusi terus dengan para pelaku tadi yang ingin masuk ke KIHT dan nanti juga dengan pelaku industri yang lain. Yang pas seperti apa sih,” imbuh Purbaya.
Dalam rapat kerjanya dengan Komite IV DPD, Purbaya menegaskan bahwa tidak akan ada toleransi bagi produsen yang masih nekat mengedarkan produk ilegal setelah kebijakan ini berjalan.
“Nanti, kalau sudah itu jalan, saya enggak akan lihat ke belakang, lihat ke depan. Pemain-pemain yang tadinya gelap, kalau masih gelap, kita sikat. Enggak ada kompromi di situ,” kata Purbaya.


