Jakarta, Purna Warta – PT Timah Tbk baru saja terungkap kasus korupsi tata niaga timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) pada tahun periode 2015-2022. Kasus ini bahkan sampai melibatkan suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis, dan crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim.
Kerugian dari kasus ini ditaksir Rp 271 triliun. Angka Rp 271 triliun adalah perhitungan kerugian kerusakan lingkungan dalam kawasan hutan dan non kawasan hutan yang dihitung langsung oleh ahli lingkungan dari Institut Pertanian Bogor (IPB) Bambang Hero Saharjo.
Bambang menghitung kerugian yang ditimbulkan dari kerusakan hutan di Bangka Belitung imbas dari dugaan korupsi yang merujuk pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup (Permen LH) Nomor 7 Tahun 2014 tentang Kerugian Lingkungan Hidup Akibat Pencemaran Dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup (Permen LH) Nomor 7 Tahun 2014 itu berisi tentang Kerugian Lingkungan Hidup Akibat Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup.
Direktur Utama (Dirut) PT Timah Tbk Ahmad Dani Virsal menyatakan pihaknya tak mau menilai soal angka potensi kerugian itu memang layak dan sesuai atau tidak. Menurutnya, perhitungan itu diberikan ke ahli lingkungan.
“Kalau itu kan ranah ahli lingkungan ya, kita tak bisa mengartikan atau meng-counter atau apapun karena itu diumumkan tenaga ahli, ahli di bidangnya lah. Kami kan bukan ahli di bidangnya ya,” ujar Ahmad di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Selasa (2/4/2024).
Pihaknya sendiri juga melakukan perhitungan sendiri secara internal soal kerugian yang terjadi dari kasus ini. Pihaknya sedang mendalami kontrak-kontrak kerja sama yang sudah ada.
“Itu kita investigasi juga ke dalam, seperti apa yang terjadi selama lima tahun lalu. Kita dalami. Kita investigasi internal, kontrak-kontrak dan kerja sama yang udah ada,” ujar Ahmad.
Ahmad melanjutkan soal dugaan tambang ilegal yang terjadi di IUP PT Timah. Menurutnya memang ada beberapa praktik itu terjadi.
“Timah kan nggak ada yang ilegal, cuma dasarnya, pengambilannya, cara ngambilnya mungkin ada yang ilegal. Timah ya timah. Cuma mungkin cara ambilnya nggak ada dasar hukumnya. Itu kan ilegal. Tak sesuai regulasi yang ada,” ungkap Ahmad.
Praktik penambangan ilegal sendiri bukan cuma terjadi di dalam IUP PT Timah saja namun juga ada beberapa di luar IUP. Bahkan, ada juga yang di kawasan terlarang.
“Sebagian di areal PT Timah, sebagian di luar PT Timah juga. Atau mungkin kawasan terlarang kayak kawasan hutan,” sebut Ahmad.
Jadi kerugian lingkungan yang mencapai Rp 271 triliun itu dianggap sebagai angka yang masuk akal dari dampak kasus korupsi penambangan ilegal tersebut.