Grobogan, Purnawarta – Keluhan buruh ‘pabrik elit bayar lembur syulit’ di PT SAI Apparel Industries yang terletak di Kabupaten Grobogan ditanggapi oleh polisi. Polisi telah datang langsung ke pabrik tersebut.
“Kita sudah datangi lokasi pabrik dan menemui manajemen maupun buruh pabriknya,” kata Kasat Reskrim Polres Grobogan AKP Kaisar saat dihubungi detikJateng, Minggu (5/2/2023).
Pabrik beralamat di Kecamatan Godong, Grobogan. Sempat ada kabar dugaan pelecehan verbal yang dialami buruh. Namun polisi belum menerima laporan resmi terkait kabar itu.
“Soal itu (pelecehan verbal) tidak ada LP (laporan polisi),” ujarnya.
Kaisar menyebut pihaknya akan mempertemukan kedua belah pihak untuk klarifikasi. Untuk waktunya akan disampaikan lebih lanjut.
“Kami sudah datang ke lokasi. Nanti akan kita klarifikasi dua belah pihak yang terkait,” kata Kaisar.
Terpisah, salah satu buruh, Erma mengaku bertengkar dengan suami lantaran bekerja lembur tapi tidak mendapatkan bayaran utuh. Ia mengaku mendapatkan surat perintah lembur (SPL) namun hanya dicatat satu jam padahal ia dan rekannya lembur lebih dari satu jam.
“Efisiensi (perusahaan) perlu. Tapi kesehatan buruh juga penting. Karena banyak karyawan yang mengeluh nggak kuat jika cara kerja seperti ini. Masak hari ini disuruh kerja bilangnya lembur tapi nggak ada SPL. Paginya baru di-acc itu satu jam (lembur) padahal pulangnya jam 11 malam jam 1 malam,” keluh Erma menyuarakan kisah kerja rekan buruh, kepada wartawan.
“Selain hal lembur rekan-rekan (buruh) juga mengeluh tak bisa ambil cuti kerja seperti hak yang diberikan perusahaan. Mereka (buruh lain) mengajukan libur susah, tapi SPV mau libur cuti mudah. Jadi ada ketidakadilan juga akan hak rekan kerja,” lanjutnya.
Diberitakan sebelumnya, kasus buruh di pabrik Grobogan yang viral karena menuntut bayaran lembur memasuki babak baru. Polisi turun tangan untuk menangani kasus tersebut dan memanggil tenaga kerja asing (TKA) India.
Seperti yang ada di dalam video, buruh tersebut sempat cekcok dengan TKA India yang diketahui bernama Shanji tersebut. Rencananya Shanji akan dipanggil oleh Polres Grobogan.
“Pihak TKA telah meminta maaf dan selanjutnya akan dipanggil Polres Grobogan. Sementara pekerja menyatakan akan menghormati peraturan perusahaan yang berlaku,” kata Dirjen Binwasnaker dan K3 Kementerian Ketenagakerjaan, Haiyani Rumondang dalam keterangan tertulis, Sabtu (4/2) dilansir detikFinance.
Tim pengawas Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jateng sudah mendatangi pabrik di Grobogan itu. Pihak pabrik pun angkat bicara.
Usai diperiksa Disnakertrans, pihak PT SAI menjelaskan ada miskomunikasi dan kekeliruan pendataan soal lembur di pabriknya, sehingga data lembur buruh ada sebagian yang tidak tercatat.
“Jadi kemarin (soal video viral) itu hanya miss communications. Jadi dari pemerintah menyarankan adanya perbaikan data dan pendataan ulang, supaya jam lembur para buruh tercatat secara detail,” kata General Manager PT SAI, Chanchal Gusta, saat ditemui detikJateng, Sabtu (4/2).
Pihaknya pun akan melakukan pendataan ulang supaya jam kerja buruh tercatat secara detail dan hak-hak mereka akan diberikan.
Perbaikan data akan segera dilakukan oleh PT SAI Apparel Industries. Banyak sekali jam lembur buruh yang belum tercatat hingga kini yang detailnya masih belum jelas. Setiap buruh juga bervariasi jam kerjanya mulai dari 1 jam hingga 5 jam.