Jakarta, Purnawarta – Pelaku pembunuhan berdalih Ilmu Kanuragan berinisial AM (50). Ia berniat mengeluarkan Ilmu Kanuragan dari tubuh korbannya bernama Darsan.
Pria bernama Darsan yang juga merupakan teman pelaku, dibunuh oleh AM (50) dengan dalih mengeluarkan ‘Ilmu Kanuragan’ di tubuh korban.
Mulanya, korban dan pelaku naik motor berboncengan. Keduanya menuju Desa Muktiwari dan memarkirkan sepeda motor mereka dekat gudang kosong.
“Terjadilah peristiwa pembunuhan dengan cara yang tadi saya sampaikan dengan menggunakan benda tajam ataupun senjata golok yang digunakan dan ini sudah dipersiapkan,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan dalam konferensi pers, Jumat (20/5/2022).
Motif pembunuhan itu masih didalami. Kepada kepolisian, pelaku berdalih pembunuhan tersebut atas permintaan korban.
“Menurut pengakuan dari pada tersangka bahwa pembunuhan itu atas permintaan korban untuk mengeluarkan Ilmu Kanuragan yang ada di dalam diri korban itu pengakuannya. Tetapi tentunya penyidik tidak begitu saja mempercayai pernyataan dari pada tersangka namun akan digali terus dengan bukti-bukti lain dan saksi-saksi lain yang menguatkan terjadinya peristiwa pembunuhan ini,” kata Zulpan.
Jasad korban kemudian ditemukan oleh warga di Desa Muktiwari, Cibitung, Bekasi, Selasa (17/5), pukul 16.00 WIB. Korban diketahui bernama Darsan.
Polisi langsung menyelidiki kasus tersebut karena terdapat luka sayat pada korban ketika pertama kali ditemukan, tak lama setelahnya akhirnya pelaku AM tertangkap .
Hukuman pelaku dapat berupa jeratan pasal 340 KUHP sub Pasal 338 KUHP yang mengharuskan pelaku menerima hukuman mati atau hukuman seumur hidup.