HomeNasionalPeristiwaPro Kontra Soal Wacana Haji Cukup Sekali dari Menko PMK

Pro Kontra Soal Wacana Haji Cukup Sekali dari Menko PMK

Jakarta, Purna Warta – Wacana terkait haji cukup sekali baru saja digulirkan oleh Menko PMK Muhadjir Effendy yang tentu saja hal itu menimbulkan pro kontra di banyak kalangan.

Sebagaimana diketahui, Muhadjir Effendy mengatakan Indonesia perlu melakukan transformasi penyelenggaraan haji agar tetap dapat menjaga kesehatan jemaah selama beribadah hingga kembali pulang ke rumah masing-masing. Muhadjir pun membuka wacana melarang masyarakat pergi haji lebih dari satu kali.

Menurut Muhadjir, wacana itu memungkinkan untuk memotong lamanya antrean keberangkatan haji. Ia menilai kewajiban haji bagi yang mampu hanya satu kali. Karena itu, kesempatan selanjutnya harus diberikan kepada masyarakat yang belum menunaikan ibadah haji.

“Wacana ini perlu dibahas karena jemaah haji yang semakin menua berimplikasi terhadap kesehatan,” ungkap Muhadjir, dikutip dari siaran pers di situs Kemenko PMK, Jumat (25/8/2023).

Wacana itu disampaikan Muhadjir saat menjadi pembicara kunci dalam Seminar Nasional Kesehatan Haji yang digelar oleh Kedeputian Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Kesehatan dan Pembangunan Kependudukan Kemenko PMK, pada Kamis (24/8).

Muhadjir mengatakan wacana itu disampaikan lantaran masa tunggu haji di Indonesia cukup lama.

“Peminat haji di Indonesia itu luar biasa, banyak sekali. Kalau tidak ada kebijakan melarang mereka yang sudah haji, untuk berkali-kali, maka peluang untuk yang lain yang belum berangkat bisa berhaji itu kecil,” kata Muhadjir di kantor Kemenko PMK, Jakarta, Minggu (27/8).

“Kemudian masa tunggunya juga lama, semakin lama yang berangkat haji semakin, berumur, semakin tua, dan itu berisiko,” tambahnya.

Tanggapan Anggota DPR Komisi VIII

Terkait wacana haji cukup sekali, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Tubagus Ace Hasan Syadzily sepakat dengan hal tersebut.

“Sebetulnya, menurut ajaran agama Islam, kewajiban haji itu hanya satu kali seumur hidup. Saya setuju larangan naik haji bagi yang sudah berangkat haji, kecuali bagi petugas yang memang melayani jamaah haji,” kata Ace saat dihubungi, Jumat (25/8).

Selain soal mengurangi antrean haji yang sudah panjang, aturan ini memberikan kesempatan kepada orang yang belum berangkat haji.

“Selain untuk mengurangi antrean, tentu untuk memberikan kesempatan bagi muslim Indonesia lain yang belum mendapatkan kesempatan menjalankan Ibadah Haji,” katanya.

Politikus Golkar ini pun menyampaikan wacana pembatasan haji akan dibahas di revisi UU Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

“Wacana ini tentu akan kami pertimbangkan dibahas dalam revisi UU Penyelenggaraan Haji dan Umroh yang saat ini sudah masuk Prolegnas,” katanya.

MUI Setuju

Hal senada juga disampaikan MUI. MUI mengimbau agar warga yang sudah pernah haji bisa ambil opsi untuk imbadah umrah.

“MUI mengajak masyarakat untuk menunaikan kewajiban haji hanya satu kali sebagaimana saran Menko PMK Muhadjir Effendy. Masyarakat yang ingin pergi ke Tanah Suci haji bisa memilih umrah yang merupakan haji kecil, karena perbedaannya wukuf, yang lain sama,” kata Sekjen MUI Amirsyah Tambunan saat dihubungi, Minggu (27/8).

Amirsyah berharap wacana ini bisa terlaksana. Karena, dengan begitu, kata dia, masyarakat lainnya yang belum ibadah haji bisa mendapatkan kesempatan lebih cepat.

“Hal ini memberikan kesempatan kepada masyarakat Indonesia yang hingga kini daftar tunggu seperti Aceh 34 tahun hingga Bantaeng 48 tahun,” ucapnya.

PP Muhammadiyah Beri Catatan

Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Mu’ti, memberikan sejumlah catatan tentang wacana yang disampaikan Menko PMK Muhadjir Effendy terkait larangan haji lebih dari sekali. Mu’ti menilai gagasan Muhadjir itu logis tetapi kemungkinan sangat sulit diberlakukan.

Pandangan Mu’ti terkait wacana larangan haji lebih dari sekali itu disampaikan lewat akun Twitternya @Abe_Mukti seperti dilihat, Selasa (29/8/2023). Mu’ti menjelaskan gagasan Muhadjir itu menarik untuk dikaji dari sudut pandang Islam (fikih), undang-undang, dan politik haji.

“Dari sudut fikih, para ulama sepakat bagi umat Islam yang mampu kewajiban haji hanya sekali seumur hidup. Haji yang kedua dan berikutnya hukumnya sunnah. Jadi kalau Pemerintah membatasi haji hanya sekali, tidak bertentangan dengan ajaran Islam,” tulis Mu’ti.

“Dalam kitab fikih disebutkan bahwa Nabi Muhammad hanya menunaikan ibadah haji sekali saja dan umrah tiga kali. Dilihat dari waktu, Rasulullah bisa haji beberapa kali, tetapi beliau hanya menunaikan sekali saja dan sekaligus sebagai perpisahan: haji wada,” sambung dia.

Mu’ti lantas berbicara mengenai aturan pembatasan haji. Menurut dia, aturannya sudah cukup membatasi namun masih perlu ada evaluasi.

“Dalam Peraturan Menteri Agama nomor 29/2015 disebutkan bahwa seseorang dapat menunaikan ibadah haji yang kedua minimal sepuluh tahun setelah haji yang pertama. Sebenarnya Peraturan Menteri Agama tersebut sudah cukup membatasi, akan tetapi pelaksanaannya perlu dievaluasi,” tutur Mu’ti.

Mu’ti mengatakan wacana yang disampaikan Muhadjir itu sangat logis. Namun, kata dia, larangan haji lebih dari sekali itu berpotensi sulit dilaksanakan.

“Meskipun gagasan Menko PMK sangat logis, akan tetapi kemungkinan sangat sulit diberlakukan. Karena itu diperlukan kebijakan yang lebih moderat,” imbuh dia.

Menag Bakal Kaji Haji Cukup Sekali

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Quomas juga telah buka suara tentang wacana yang disampaikan Menko PMK Muhadjir Effendy soal larangan ibadah haji lebih dari sekali. Yaqut mengatakan kewajiban haji dalam Islam memang sekali seumur.

“Ya memang kewajiban dalam Islam, itu kan haji sekali seumur hidup. Itu pun jika mampu,” kata Yaqut kepada wartawan di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Selasa (29/8).

Meski demikian, Yaqut menilai usul itu perlu dikaji. Menurut Yaqut, usulan Muhadjir tepat bila pertimbangannya hanya soal antrean ibadah haji yang kian panjang.

“Namun usulan itu harus dikaji apakah ini tepat atau tidak. Karena kita tahu kan antrean banyak, antrean jemaah ini banyak,” ungkap dia.

“Mungkin kalau hanya merujuk pada soal antreannya saja, kebijakan itu tepat,” lanjutnya.

Yaqut menegaskan pihaknya bakal mengkaji usulan itu. Sebab, akan ada perlakuan khusus bagi calon jemaah, khususnya yang sudah pernah berangkat haji.

“Tetapi yang ngantre ini kan juga sudah ada yang pernah haji. Bagaimana kalau kita serta merta kemudian menyatakan bahwa oke, pembatasan ini oke. Maka kita akan kaji dulu karena ini harus ada perlakuan khusus bagi calon jemaah,” tuturnya.

Itulah beberapa pendapat yang diutarakan oleh lembaga-lembaga terkait mengenai permasalahan haji cukup sekali sumur hidup.

Must Read

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here