Prioritas Subsidi Motor Listrik Seharusnya Ditujukan bagi Para Kurir dan Ojol

Jakarta, Purnawarta – Rencana seputar subsidi pemerintah untuk pembelian sepeda motor listrik sebesar Rp 7 juta telah matang. Sebagian pihak ada yang menilai driver ojek online dan kurir harus diutamakan dalam subsidi ini, hal itu diutarakan oleh Institute for Essential Services Reform (IESR).

Pemerintah sudah mengumumkan bantuan pembelian untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) sebesar Rp 7 juta per unit untuk 200.000 unit sepeda motor listrik baru. Kemudian Rp 7 juta per unit untuk konversi menjadi motor listrik untuk 50.000 unit sepeda motor BBM.

Pemerintah juga telah menyiapkan mekanisme pemberian insentif yang hanya ditujukan bagi produsen yang telah mendaftarkan jenis kendaraan listrik yang memenuhi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sebesar 40%. Saat ini baru tiga produsen motor listrik yang memenuhi syarat, di antaranya Selis, Volta, dan Gesits.

Insentif ini direncanakan akan efektif berlaku pada 20 Maret 2023 hingga 30 Desember 2023. Tapi prioritas pemberian insentif diberikan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM), khususnya penerima Kredit Usaha Kecil (KUR) dan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM), termasuk pelanggan listrik 450-900 VA.

Menurut Faris Adnan, Peneliti IESR, pengendara motor penyedia transportasi online atau logistik perlu pula menjadi prioritas. Dia menilai motor listrik memiliki manfaat ekonomi bagi pekerja yang transportasinya bergantung dengan sepeda motor.

“Pengendara ojek online atau logistik perlu diprioritaskan dalam pemberian bantuan ini, karena mereka memiliki jarak tempuh yang jauh per harinya sehingga manfaat ekonomi yang didapat bagi pengguna maupun pemerintah akan lebih besar,” kata dia.

“Jumlah bantuan yang ditawarkan pun perlu didorong lebih tinggi dibandingkan jumlah bantuan bagi penerima awam, yakni di atas Rp 7 juta,” sambungnya lagi.

Dia melanjutkan selain persyaratan TKDN bagi produsen kendaraan listrik, IESR menyarankan agar pemerintah dapat menambahkan syarat performa kendaraan listrik dalam pemberian insentif di tahun depan.

“Pemerintah dapat menambahkan syarat tambahan yang berkaitan dengan performa kendaraan listrik untuk mendorong peningkatan keandalan kendaraan listrik serta ekosistem riset dan pengembangan dari industri kendaraan listrik yang ada di Indonesia, Standar tersebut misalnya jarak tempuh kendaraan, kapasitas baterai minimal, dan efisiensi konversi,” ungkap Faris.

Hal itu tentunya disambut baik oleh para driver ojek online dan kurir karena akan menghemat biaya perjalanan mereka.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *