Jakarta, Purnawarta – Pencabutan status PPKM telah dilakukan oleh pemerintah setelah menurunnya kasus COVID-19 di Indonesia. Akan tetapi, beberapa peraturan sebelumnya tetap masih berlaku.
“Kita ini mengkaji lebih dari 10 bulan dan lewat pertimbangan-pertimbangan berdasarkan angka yang ada. Maka hari ini pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM,” kata Jokowi dalam konferensi pers, Jumat (30/12/2022).
Meski begitu, saat ini sederet aturan lama masih berlaku meski PPKM dicabut. Jokowi meminta masyarakat tetap memiliki kesadaran dalam menghadapi risiko COVID-19.
“Saya minta kepada masyarakat dan seluruh komponen bangsa untuk tetap hati-hati dan waspada. Pertama, masyarakat harus meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan dalam menghadapi risiko COVID-19,” tuturnya.
Aturan Lama yang Masih Berlaku Meski PPKM Dicabut:
1. Pakai Masker di Ruang Tertutup-Kerumunan
Jokowi mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan hati-hati terhadap kemungkinan risiko penularan COVID-19. Untuk itu, meski PPKM dicabut, penggunaan masker di ruang tertutup dan keramaian tetap dianjurkan.
“Pemakaian masker di keramaian dan ruang tertutup harus tetap dilanjutkan. Kesadaran vaksinasi harus tetap digalakkan karena ini akan membantu meningkatkan imunitas dan masyarakat harus semakin mandiri dalam mencegah penularan, mendeteksi gejala dan mencari pengobatan,” ucapnya
2. Naik KA Wajib Vaksin Booster-Pakai Masker
PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI menyatakan syarat naik Kereta Api (KA) jarak jauh untuk usia 18 tahun ke atas masih wajib vaksin booster dan pakai masker meski PPKM dicabut.
VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan pihaknya akan segera mensosialisasikan jika ada perubahan aturan dari pemerintah.
“Masker masih tetap diwajibkan di seluruh layanan KAI. Jika ada perubahan dari pemerintah akan segera kami sosialisasikan,” kata Joni kepada detikcom.
3. Naik Pesawat Masih Wajib Masker
Pihak maskapai penerbangan masih menunggu aturan detail dari para pemangku kebijakan menyangkut aturan baru usai PPKM dicabut. Sambil menunggu itu, penggunaan masker selama di pesawat masih akan dilanjutkan.
“Masker di pesawat sementara kita maintain dan kita menunggu aturan detail dari Kementerian Perhubungan. Sementara syarat lainnya itu kita mengikuti dari masing-masing pemangku (kebijakan),” kata Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Irfan Setiaputra saat dihubungi detikcom.
Begitu juga terkait penggunaan aplikasi PeduliLindungi, pihaknya akan mengikuti arahan dari Satgas COVID-19. “Yang jelas kita akan sesuaikan. Mestinya sih segera akan menyesuaikan,” imbuhnya.
4. Masuk Mal Masih Scan PeduliLindungi
Dari pantauan detikcom di Mal Kota Kasablanka, Jakarta Selatan, pengunjung tetap wajib scan barcode PeduliLindungi. Menurut petugas belum ada arahan lanjutan terkait aturan masuk mal usai PPKM dicabut.
“Iya tetap wajib scan (PeduliLindungi). Soalnya dari atasan belum ada arahan baru. Saya juga baru tahu sekarang kalau PPKM dicabut,” kata salah satu petugas kepada detikcom.
Kebijakan sama berlaku di Mal Grand Indonesia, Jakarta Pusat. Pengunjung yang akan masuk harus scan PeduliLindungi atau memperlihatkan sertifikat vaksin booster.
“Sampai hari ini masih berlaku (aplikasi PeduliLindungi). Bisa nggak scan, tapi harus menunjukkan sertifikat,” kata salah satu petugas.
Terkait apakah penggunaan PeduliLindungi masih akan dipakai di mal usai PPKM dicabut, Asosiasi Pengelola Pusat Perbelanjaan Indonesia (APPBI) mengaku masih menunggu aturan lanjutan dari pemerintah.
“Kami masih menunggu detail keputusannya,” kata Ketua Umum APPBI Alphonzus Widjaja.
Itulah keempat aturan yang pada saat PPKM belum dicabut hingga kini masih terus berlaku. Presiden Joko Widodo lebih menekankan penerapan aturan-aturan itu atas dasar kesadaran dan kewaspadaan mandiri masyarakat.