Polisi Ungkap Motif Kasus Mutilasi Angela

Jakarta, Purnawarta – Kasus mutilasi yang dilakukan oleh tersangka M Ecky Listiantho (34) terhadap Angela Hindriati (54) akhirnya diungkap oleh pihak kepolisian. Menurut polisi, motif kasus mutilasi ini adalah karena korban terus menerus memaksa pelaku untuk menikahinya.

“(Motif) sakit hati,” kata Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Resa Fiardy Marasabessy saat dihubungi, Sabtu (7/1/2023).

Resa mengatakan sakit hati Ecky muncul setelah Angela mengajaknya menikah. Ecky menolak ajakan itu dan beralasan dirinya sudah memiliki istri.

“Angela ajak Ecky menikah, sedangkan tersangka sudah beristri,” ujar Resa.

Sebelumnya, kakak Angela, Turyono (58), mengungkap adiknya memiliki hubungan asmara dengan Ecky sejak 2018. Turyono juga mengungkap Angela pernah menuntut Ecky untuk menikahinya.

Keluarga Angela juga mengetahui Ecky sudah memiliki istri pada saat itu. Bahkan keluarga sempat mengecek profil WhatsApp Ecky ketika Angela menghilang pada 2019.

“Tahu (Ecky punya istri). Kita menyelidiki terus pada waktu laporan kehilangan. Kita cek WA-nya di profil WA, ada profil pengantinnya dia. Jadi kita mencurigai dia sudah beristri, baru saja menikah,” jelasnya.

Kasus mutilasi yang menimpa Angela ini menyita perhatian publik. Peristiwa sadis ini pun terungkap saat polisi melakukan pencarian kepada Ecky yang dilaporkan hilang oleh keluarganya.

Polisi mendapatkan informasi bahwa Ecky berada di sebuah kontrakan di Kampung Buaran, Desa Lambangsari, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jabar. Polisi pun mendatangi lokasi itu pada Kamis (29/12) malam.

Polisi menemukan Ecky di lokasi tersebut. Namun polisi juga menemukan boks kontainer yang ternyata berisikan jasad wanita yang dimutilasi. Ecky pun langsung ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.

Identitas wanita korban mutilasi di Tambun, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, diketahui bernama Angela Hindriati (54). Polisi menyebutkan Angela dibunuh setahun yang lalu.

“Pembunuhan diduga terjadi pada November 2021,” kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi saat dihubungi detikcom, Jumat (6/1).

Ecky kemudian menyimpan jasad korban selama setahun di kontrakannya dengan cara dimasukkan ke dua kotak kontainer. Kontrakan Ecky juga akhirnya ditetapkan TKP kasus tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *