Surabaya, Purnawarta – Setelah menjalani pemeriksaan dalam kasus KDRT yang dilaporkan Lesti Kejora, Rizky Billar akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut oleh polisi.
“Maka malam hari ini, bisa saya sampaikan hasil pemeriksaan penyidik menaikkan status dari saksi jadi tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan seperti dilansir dari detikHot, Rabu (12/10/2022).
Rizky Billar telah dilaporkan sang istri, Lesti Kejora dalam kasus dugaan KDRT di Polres Metro Jakarta Selatan. Laporan itu dilayangkan Lesti Kejora pada 28 September 2022, kala itu Lesti Kejora ditemani kuasa hukumnya, Sandy Arifin.
Lesti Kejora dalam keterangan laporannya mengaku sempat dibanting dan dicekik oleh Rizky Billar. Biduk permasalahan rumah tangganya itu berawal dari Rizky Billar yang emosi karena ketahuan berselingkuh.
Hal ini tertera dalam laporan kepolisian nomor LP/B/2348/IX/2022/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.
Sementara itu, sebelumnya pihak Rizky Billar melalui kuasa hukumnya membantah kliennya melakukan KDRT. Menurutnya kala itu, ada tarik menarik sehingga Lesti terbanting.
“Iya (bantah). Jadi begini, sebenarnya kata dibanting-banting itu tidak benar. Dibanting berkali-kali tak benar. Sebenarnya itu dia (Billar) menepis (Lesti). Ketika dia mau ke kamar mandi, Lesti ngejar dan narik, ditepis begini Lesti jatuh,” jelas Ade Erpil.
Menurut Ade Erpil Rizky Billar juga sempat bertanya pada Lesti Kejora soal itu. Rizky Billar mengatakan Lesti Kejora tak sengaja kebanting.
Meski demikian, polisi tetap memutuskan bahwa Rizky Billar adalah tersangka KDRT berdasarkan bukti-bukti yang ada, salah satunya dari hasil visum.