Polisi Temukan Fakta Baru Mutilasi Angela: Sudah Dilakukan Sejak 2019

Jakarta, Purnawarta – Fakta baru terungkap dalam kasus pembunuhan Angela Hindriati berusia 54 tahun yang dilakukan oleh M Ecky Listiantho berusia 34 tahun. Kasus mutilasi yang dilakukan di sebuah kontrakan di Tambun, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, itu telah dilakukan sejak 2019 saat korban dinyatakan hilang.

“Betul (dibunuh lalu dimutilasi 2019),” kata Kanit IV Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Tommy, saat dihubungi Selasa (24/1/2023).

Hal tersebut berbeda dengan pernyataan sebelumnya yang menyebut Angela dibunuh pada tahun 2021 dan ditemukan setahun kemudian pada 30 Desember 2022 sudah dalam keadaan termutilasi.

Tommy belum merinci dimana tepatnya Ecky membunuh dan memutilasi Angela. Namun dia menjelaskan, fakta baru tersebut terungkap berdasarkan keterangan Ecky dan keluarga Angela dalam pemeriksaan.

“Dari keterangan Ecky dan dikuatkan dari data perbankan Angela. Dan keterangan keluarga korban,” ucap Tommy.

Sebagai informasi, Angela sempat dilaporkan hilang ke Polda Jawa Barat pada 2019. Keluarga hilang kontak dengan Angela sejak Angela dipindah kerja ke Bandung.

“Bahwa ditemukan fakta baru, yaitu ada motif baru terkait misteri kematian Angela,” kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi saat dihubungi, Rabu (18/1/2023).

Hengki mengatakan motif baru tersebut adalah ingin menguasai harta Angela. Hal tersebut diketahui berdasarkan bukti pendukung dan penuturan beberapa saksi dalam perkara tersebut.

“Fakta tersebut berdasarkan saksi serta bukti-bukti pendukung, bahwa tersangka Ecky juga memiliki niat lain untuk menguasai harta milik korban Angela,” ujarnya.

Sejauh yang polisi temukan terkait motif pembunuhan, bahwa pelaku ingin menguasai apartemen korban dan beberapa harta benda lainnya secara ilegal.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *