Jakarta, Purna Warta – Aparat kepolisian menangkap seorang pemuda berusia 23 tahun berinisial UC di Lombok, Nusa Tenggara Barat. Pemuda tersebut ditangkap setelah menebar ujaran kebencian terhadap Palestina melalui TikTok.
Kreator media sosial TikTok itu mengunggah video berisi olok-olok “Palestina babi. Mari Kita Bantai. Babi, babi, babi,” sembari berjoget. Kekinian, UC sudah ditangkap dan ditahan di rutan Polda NTB.
Kanit I Subdit II Cyber Crime Ditreskrimsus Polda NTB AKP Priyo Suhartono, Senin (17/5/2021), menjelaskan UC ditahan seusai gelar perkara.
Dalam gelar perkara kasus itu, kata Priyo, pelaku UC ditetapkan sebagai tersangka sehingga dilakukan penahanan.
“Akibat perbuatannya, tersangka dikenai Pasal 45A Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” kata Priyo seperti dikutip dari Antara.
Priyo mengatakan, pria yang bekerja sebagai petugas kebersihan di lembaga pendidikan asal Gerung, Kabupaten Lombok Barat, menjalani penahanan di Rutan Polda NTB sejak Sabtu (15/5) lalu.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka, dijelaskan bahwa konten video yang diunggah tersangka UC melalui akun TikTok @ucokbangcok telah memenuhi unsur pidana yang bermuatan SARA.
“Jadi, unsur pidananya sudah terpenuhi. Sekarang tinggal menunggu keterangan ahli,” ujarnya.
Ketika di hadapan wartawan, tersangka UC menyampaikan permintaan maaf. Dia mengaku khilaf dan tidak mengetahui secara jelas masalah yang sedang terjadi di Palestina.
“Saya mengaku khilaf. Dalam pemberitaan itu saya salah paham. Saya kira Palestina menyerang Israel duluan. Makanya, saya buat konten seperti itu. Saya menyesal dan minta maaf. Mohon dimaafkan,” kata UC.
Lebih lanjut Priyo mengajak masyarakat untuk bijak dalam bermedia sosial, apalagi menanggapi isu sensitif, kemudian menjadikannya sebagai bahan candaan.