Polisi Tahan Ferry Irawan atas Kasus KDRT Terhadap Venna Melinda

Surabaya, Purnawarta – Setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka selama 6 jam lebih di Mapolda Jatim, Ferry Irawan akhirnya ditahan oleh pihak kepolisian.

“Penyidik sudah menetapkan penahanan terhadap FI,” kata Kabid Humas Polda Jatim kepada wartawan Kombes Pol Dirmanto, Senin (16/1/2023).

Sebelumnya, Ferry Irawan tiba di Mapolda Jatim sekitar pukul 10.14 WIB. Ferry Irawan datang dengan berkemeja putih dan menutup wajahnya dengan masker dan bertopi, Dia turun dari mobil warna silver.

Ferry Irawan didampingi kuasa hukumnya Jeffry Simatupang, yang juga tim Hotma Sitompul Cs. Saat itu Jeffry menyebut pihaknya berupaya melakukan perdamaian dengan Venna Melinda. Mereka menilai ini adalah masalah rumah tangga suami dan istri yang lebih pantas diselesaikan secara kekeluargaan.

Akan tetapi, proses perdamaian antara kedua belah pihak tidak berjalan sesuai yang diharapkan sehingga membuat Ferry Irawan harus ditahan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *