Jombang, Purnawarta – Penangkapan DPO pencabulan santriwati, Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi (42) akan terus dilakukan. Hal itu adalah bukti tegas polisi dalam menegakkan hukum.
Meskipun Pengasuh Ponpes Shiddiqiyyah, Jombang Muhammad Mukhtar Mukthi (Ayah Pelaku) menolak menyerahkan putranya, polisi menegaskan tak menutup kemungkinan akan menjemput paksa Bechi.
Sebelumnya, upaya Polda Jatim menangkap Bechi di Ponpes Majma’al Bachroin Hubbul Wathon Minal Iman Shiddiqiyyah, Desa Losari, Ploso, Jombang diawali dengan negosiasi pada Minggu (3/7) malam. Kapolres Jombang AKBP Moh Nurhidayat ditunjuk menjadi negosiator dan bertemu langsung dengan Kiai Mukhtar.
Sebagaimana dalam video yang beredar, negosiasi malam itu tidak membuahkan hasil bagi pihak kepolisian. Karena, Kiai Mukhtar menolak menyerahkan putranya, Bechi kepada polisi. Ia menilai putranya menjadi korban fitnah dalam kasus pencabulan santriwati tersebut. Ia meminta polisi tidak memaksakan diri menangkap putranya.
Nurhidayat menjelaskan, pernyataan Kiai Mukhtar dalam negosiasi tersebut bukanlah sebuah nasihat bagi dirinya maupun Polri. Saat itu, ia berusaha maksimal bersikap sopan di hadapan ulama. Sehingga ia duduk sembari mengangguk-anggukkan kepala mendengarkan pernyataan Kiai Mukhtar.
“Harapan Mbah Yai (Kiai Mukhtar), itu keinginan, bukan nasihat bagi kami. Kami punya pola sendiri dalam penegakan hukum. Mohon maaf kami tidak akan menuruti permintaan-permintaan yang menabrak hukum sendiri. Karena negara sudah ada konstruksi hukum yang harus kita jalankan,” jelasnya kepada wartawan, Selasa (5/7/2022).
Nurhidayat menegaskan, penegakan hukum terhadap kasus pencabulan santriwati dengan tersangka Bechi terus berjalan. Menurutnya, rangkaian proses hukum dalam kasus ini, hingga upaya penangkapan tersangka Bechi bukanlah kriminalisasi terhadap Ponpes Shiddiqiyyah.
“Harapan kami proses hukum ini harus jalan. Makanya kami imbau saudara MSAT menyerahkan diri demi harkamtibmas di Jombang. Bisa ke polres untuk kami antar atau langsung ke polda,” tegasnya.
Jika Bechi tidak bersedia menyerahkan diri, kata Nurhidayat, tak menutup kemungkinan Polda Jatim akan menjemput paksa putra Pengasuh Ponpes Shiddiqiyyah tersebut. Ia juga mengimbau masyarakat tidak melindungi tersangka kasus pencabulan santriwati itu jika tak ingin terkena sanksi pidana.
“Bisa jadi (MSAT dijemput paksa), tinggal menunggu momentum saja. Bisa jemput paksa yang kedua atau bagaimana, polda nanti yang menjawab. Ketika jemput paksa terjadi ya kami berharap warga tidak terprovokasi,” imbaunya.
Kasus ini telah diambil alih Polda Jatim pada Januari 2020, saat itu, Bechi juga ditetapkan sebagai tersangka. Dua tahun berselang, berkas perkara pencabulan yang diduga dilakukan Bechi terhadap santriwati dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Tinggi Jatim pada 4 Januari 2022. Oleh sebab itu, Polda Jatim berupaya secepat mungkin melakukan tahap dua atau melimpahkan tersangka dan barang bukti perkara tersebut ke jaksa penuntut umum.
Namun, MSAT enggan menghadiri tiga kali panggilan Polda Jatim. Sehingga polisi memasukkan putra kiai pengasuh ponpes di Desa Losari, Ploso, Jombang itu dalam DPO sejak 13 Januari 2022. Ia diduga melanggar pasal 285 KUHP dan atau pasal 294 ayat (2) ke-2 KUHP. Ia diduga menyetubuhi dan mencabuli santriwatinya sendiri.
Sebelum itu, MSAT mengajukan praperadilan ke PN Surabaya terhadap proses penetapan tersangka yang dilakukan Polda Jatim. Namun pada 16 Desember 2021, hakim tidak menerima permohonan MSAT karena kurangnya pihak termohon. Penetapan tersangka MSAT dilakukan di Polres Jombang, sedangkan yang digugat dalam praperadilan tersebut Polda dan Kejati Jatim.
Tim pengacaranya pun mengajukan praperadilan kedua kalinya di PN Jombang dengan pihak termohon Kapolda Jatim, Kapolres Jombang, Kajati Jatim, serta Kajari Jombang. Sidang perdana praperadilan digelar Kamis (20/1).
Namun, PN Jombang pun menolak permohonan upaya praperadilan MSAT pada 27 Januari 2022, menurut pandangan hakim PN Jombang, keputusan polisi menurut pandangan hukum sudah tepat dan menyatakan MSAT sebagai tersangka.