Polisi secara Resmi Menahan Rizky Billar sebagai Tersangka Kasus KDRT

Jakarta, Purnawarta – Setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus KDRT terhadap istrinya, kini Rizky Billar resmi ditahan polisi.

Menurut penelusuran polisi, KDRT dalam rumah tangga Rizky Billar dan Lesti Kejora sudah berlangsung selama satu tahun dan bukan hanya sekali.

Kabid Humas Polda Kombes Pol E Zulpan mengatakan ada banyak alasan Rizky Billar ditahan sejak semalam setelah dijalani pemeriksaan selama 24 jam.

“Sore hari ini juga sudah dilakukan penahanan, memiliki pertimbangan tertentu. Salah satunya agar tersangka tidak mengulangi perbuatan yang sama kepada korban (Lesti Kejora),” ungkap Kombes E Zulpan.

Mulai tadi malam, Rizky Billar bakal ditahan selama 20 hari sesuai dalam aturan KUHP. Penyidik pun, lanjut Kombes E Zulpan, punya kewenangan tersendiri.

“Kalau dianggap kurang, bisa diperpanjang,” tegasnya.

“Penahanan dilakukan dengan pertimbangan penyidik dan melengkapi admininstrasi berkas untuk tahap dua dalam rangka penitipan,” sambung Kombes E Zulpan.

Rizky Billar telah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan KDRT pada 12 Oktober 2022. Lesti Kejora mengaku sebagai korban KDRT suaminya sendiri. Kekerasan yang dilakukan Rizky Billar kepada Lesti pertama kali terjadi pada pukul 01.51 WIB.

KDRT yang paling disorot adalah pada saat Rizky Billar ketahuan oleh Lesti Kejora berselingkuh dan Lesti hendak pulang ke rumah orang tuanya, di situ lah terjadi juga tindak kekerasan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *